Bawaslu OKI Imbau Bacalon Pilkada Tahan Diri Pasang APS Sebelum Masa Kampanye

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com – Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu OKI mengimbau bakal calon (bacalon) dan tim suksesnya agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat. Pemasangan APS yang tidak sesuai aturan dapat merusak estetika kota serta mengganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menjelaskan, meskipun APS tidak termasuk kategori pelanggaran, penggunaannya harus dilakukan dengan bijak. “APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih atau sejenisnya. Namun, eloknya memang tidak dipasang sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Romi saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2024).

Romi juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemasangan APS. Meskipun tidak dilarang, bacalon diingatkan untuk tidak memasang APS sembarangan hingga masa kampanye resmi berlangsung, yaitu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Bawaslu mengingatkan, ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK atau APS, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintah, hingga fasilitas publik seperti taman dan pepohonan,” jelas Romi.

Selain itu, Bawaslu OKI siap mengawasi secara ketat seluruh tahapan kampanye. Romi juga mengingatkan para peserta Pilkada agar menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu setiap kali mengadakan kegiatan kampanye, guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, termasuk ‘black campaign’.

“Setiap kegiatan kampanye wajib dilaporkan kepada Bawaslu. Hal ini untuk memudahkan kami dalam mengawasi, mencegah, dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk praktik kampanye hitam yang kerap muncul menjelang pemilihan,” ujar Romi.

Dalam upaya menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum, Bawaslu OKI berharap bacalon dan tim suksesnya dapat menghormati aturan yang ada dan menghindari pemasangan APS atau APK di tempat-tempat yang tidak semestinya. Bawaslu OKI juga mengimbau agar semua pihak dapat berpartisipasi menjaga lingkungan dengan tidak memasang bahan kampanye di lokasi-lokasi terlarang.

“Kami berharap para bakal calon dan tim sukses mereka tidak hanya fokus pada upaya menarik simpati pemilih, tetapi juga mematuhi peraturan yang melarang pemasangan APS dan APK di sembarang tempat. Keindahan tata kota dan ketertiban umum harus dijaga oleh semua pihak. Kami mengimbau agar tidak ada pemasangan bahan kampanye di lokasi-lokasi terlarang demi menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan,” pungkas Romi.(Ril Bawaslu OKI/Rio)

No comments

Powered by Blogger.