Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Keluang Ditangkap Polres Muba
MUSI BANYUASIN oganpost.com - Seorang pria berinisial RR (40), pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 19:30 WIB, di sebuah kontrakan di Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengonfirmasi bahwa RR melarikan diri setelah kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 10:00 WIB. Kebakaran diduga disebabkan oleh gesekan antara canting polot dan casing di lubang sumur.
Setelah kebakaran, RR kabur dan polisi melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapannya. Saat ini, RR bersama barang bukti, yang meliputi satu unit sepeda motor, satu besi steger, satu besi pipa canting, satu tameng, satu kipas angin, dua katrol, dan 30 liter minyak mentah, telah diamankan di Polres Muba.
Bondan menyatakan bahwa RR akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2022, serta Pasal 188 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
No comments