Segel Penginapan OYO di Banyuasin Diduga Dibuka Paksa, Warga Desak Tindakan Tegas

BANYUASIN oganpost.com - Tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin kembali diuji setelah segel penginapan OYO di Kelurahan Kedondong Raye diduga dibuka secara paksa. Padahal, penginapan tersebut sebelumnya telah disegel pada Kamis (12/09/2024) karena diduga beroperasi tanpa izin dan terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

Ari Anggara, seorang tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Menurut laporan warga, segel penginapan tersebut telah dilepas pada Jumat (13/09/2024) pagi, dan penginapan kembali beroperasi seperti biasa.

"Kami mendesak Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan segel secara ilegal ini," ujar Ari Anggara. "Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum."kata ari

Ari menambahkan bahwa tindakan membuka segel secara paksa merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 232 KUHP. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Banyuasin, Bustanil Aripin, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak yang merusak segel. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan yang terlihat.

Warga berharap agar pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelanggar. Selain itu, warga juga meminta agar penginapan tersebut ditutup kembali hingga memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.(RIL SMSI SUMSEL)

No comments

Powered by Blogger.