Polres Muba Tangkap Pria Pemilik Senjata Api Ilegal

Prescon Polres Muba (Foto : Hms, Pewarta oganpost.com)

MUSI BANYUASIN, oganpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pria berinisial PS (39), warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tersangka di Desa Muara Medak. Tim Sat Reskrim Polres Muba dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Jinno Narto, S., S.H.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kamar tersangka, dan sejumlah barang bukti ditemukan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver warna silver dengan gagang kayu cokelat, sembilan butir peluru, satu sarung senjata dari kulit warna hitam bertuliskan ‘POLRI’, satu kotak senjata warna cokelat bertuliskan ‘GLOCK’, serta satu rantai kunci merek ‘DELI’ warna hitam,” ungkap Kapolres.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam kotak senjata yang dililit rantai kunci dan diletakkan di lantai kamar rumah tersangka.

Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, PS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka sudah kita tahan dan masih terus dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api tanpa hak.(Sof)


No comments

Powered by Blogger.