Dua Warga Binaan Lapas Kayu Agung Terima Amnesti Presiden
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung resmi bebas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan ini berdasarkan Surat Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, yang diputuskan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Kedua WBP tersebut dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, aktif mengikuti program rehabilitasi, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Syaikoni, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai, pemberian amnesti menjadi dorongan moral bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian amnesti ini menjadi momentum penting. Kami berharap, setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi lingkungan sekitar, dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Syaikoni saat dikonfirmasi.
Kedua mantan WBP tersebut telah menjalani seluruh prosedur administrasi pembebasan dan secara resmi meninggalkan Lapas Kayu Agung pada hari yang sama.(Rio)

%20oki.png)
Tidak ada komentar