Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar
PALEMBANG, oganpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyita uang senilai Rp506,15 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara (plat merah) kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara. Dalam waktu dekat, akan ada potensi tambahan penyelamatan aset senilai sekitar Rp400 miliar yang saat ini masih dalam status pemblokiran dan akan menuju proses pelelangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyampaikan bahwa estimasi total kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan penyitaan uang Rp506 miliar dan potensi tambahan dari aset lain, penyelamatan keuangan negara diperkirakan akan mendekati angka Rp1 triliun.
Terkait dengan penetapan tersangka, Vanny menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penyidikan terus berjalan. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya. (Ril_FJBS/RIO)

%20oki.png)
No comments