Dugaan Penipuan Oleh Istri Pejabat Disdik OKI Makin Terkuak Usai Konfrontir 5 Jam di Polres OKI
OGAN KOMERING ILIR oganpost.com — Dinamika penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret seorang perempuan berinisial UO, yang diketahui merupakan istri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan OKI, memasuki fase krusial. Aparat kepolisian menggelar konfrontir antara pelapor dan terlapor dalam rangka pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang berlangsung hampir lima jam di Polres OKI, Selasa (17/03/2026),
Kuasa hukum pelapor, Hj. Nurmala, SH., MH,.CLA., mengungkapkan bahwa dalam forum konfrontir tersebut, terlapor tidak membantah telah menerima aliran dana dari kliennya dengan nominal signifikan yang diberikan secara bertahap.
“Dalam konfrontir kemarin, yang bersangkutan mengakui menerima uang tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pada awalnya dana itu disebut untuk keperluan bisnis,” ujar Nurmala.
Meski demikian, terungkap adanya disparitas keterangan terkait tujuan penggunaan dana. Terlapor membantah adanya keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu maupun pencatutan nama pejabat daerah, dan menyatakan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan usaha pribadi.
Namun ironisnya, fakta yang mengemuka dalam pemeriksaan justru menunjukkan bahwa realisasi penggunaan dana tidak sejalan dengan narasi awal yang disampaikan kepada pelapor. Lebih Ironis lagi, ketika terlapor mengakui bahwa dana tersebut dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial kepada pihak lain.
Temuan ini, menurut pihak pelapor, mengindikasikan adanya pola pengelolaan keuangan yang problematik, bahkan cenderung menyerupai skema “gali lubang tutup lubang”.
“Ia mengakui dana tersebut digunakan untuk membayar utang lain. Bahkan saat ini yang bersangkutan menyatakan belum memiliki kemampuan untuk melunasi secara penuh, dan hanya sanggup mencicil Rp20 juta per bulan,” jelas Wasekjend PERADI pusat ini.
Lebih lanjut, Nurmala menegaskan bahwa konfrontir tersebut secara spesifik mempertemukan pelapor berinisial M dengan terlapor UO, tanpa melibatkan pihak lain. Dalam proses itu pula terkonfirmasi bahwa status pernikahan terlapor masih sah secara hukum, mengingat belum adanya putusan perceraian dari pengadilan.
Dari perspektif hukum, pihak pelapor menilai bahwa upaya untuk mengarahkan perkara ini ke ranah perdata merupakan simplifikasi yang tidak mencerminkan substansi peristiwa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ia menambahkan, dalih mengenai adanya bisnis minyak yang sebelumnya disampaikan kepada korban tidak pernah dapat diverifikasi keberadaannya, sehingga memperkuat dugaan adanya konstruksi informasi yang menyesatkan.
Selain itu, sikap terlapor pasca penerimaan dana turut menjadi perhatian serius. Terlapor disebut sempat memutus komunikasi, mematikan perangkat telepon, hingga diduga berada di luar wilayah tanpa kejelasan.
“Fakta bahwa yang bersangkutan sempat tidak dapat dihubungi setelah menerima dana menjadi salah satu indikator yang kami nilai relevan dalam melihat itikad dari awal,” ungkap Nurmala.
Di sisi lain, langkah terlapor yang melaporkan balik pihak pemberi pinjaman dengan tudingan praktik rentenir dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pihak pelapor justru memandang hal tersebut sebagai upaya distraksi terhadap pokok perkara yang tengah berjalan.
“Alih-alih mempertanggungjawabkan dana yang diterima, yang bersangkutan justru berupaya membalikkan posisi seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan. Padahal faktanya, uang para korban hingga kini belum dikembalikan,” pungkas Nurmala. (RIO/RED)
%20oki.png)
Tidak ada komentar