Saat Malam Tak Lagi Gelap, Satresnarkoba Polres OKU Selatan Bekuk Sabu dan Ekstasi dalam 30 Jam Tanpa Henti

OKU Selatan, oganpost.com – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menunjukkan taringnya dengan menggelar dua operasi beruntun dalam rentang 30 jam, yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Operasi ini digelar pada 27 hingga 28 Maret 2026 dan menargetkan dua lokasi rawan: sebuah penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan, dan arena hiburan orgen tunggal di Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Pada operasi pertama, Jumat 27 Maret 2026 pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di penginapan Desa Bumi Jaya. Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar nomor 110, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EAA (34). Polisi Polwan melakukan penggeledahan sesuai prosedur sensitif gender dan menemukan dua paket sabu seberat 2,03 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

Hanya berselang beberapa jam, operasi kedua dilaksanakan pada Sabtu dini hari pukul 02.45 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di arena hiburan orgen tunggal, tim langsung bergerak ke lokasi. Di sana, petugas membekuk TS (43) dan menemukan 14 butir pil ekstasi dalam dua varian: delapan butir berlogo WhatsApp (warna hijau, 2,81 gram) dan enam butir berlogo Minion (warna merah muda, 2,41 gram). Selain itu, diamankan juga sepeda motor Yamaha Nmax, handphone, tas selempang, dan wadah permen yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas.

Total barang bukti dari kedua operasi tersebut terdiri dari 2 paket sabu 2,03 gram, 14 butir ekstasi 5,22 gram, serta sejumlah barang lain yang diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU KUHP terbaru dan UU Penyesuaian Pidana.

Operasi beruntun ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama timnya yang terdiri dari KBO Ipda Trian Hardianto, Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H., dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H. Iptu Roby menegaskan, “Dua operasi dalam 30 jam, dua jenis narkotika berbeda, dua tersangka diamankan. Penginapan maupun tempat hiburan tidak kami biarkan menjadi lokasi transaksi narkotika di OKU Selatan.”

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan pada titik rawan. “Kami bergerak dari sore hingga dini hari dalam dua malam berturut-turut. Tidak ada waktu terlalu malam untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi konsistensi Satresnarkoba Polres OKU Selatan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi transaksi narkotika di penginapan, lokasi hiburan, maupun ruang publik lainnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan pengedar bahwa OKU Selatan tidak akan menjadi wilayah aman bagi narkotika. Operasi beruntun dalam 30 jam ini membuktikan bahwa aparat kepolisian siap bertindak cepat dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat(MT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.