Diduga Terjerat Judol, Pemuda di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Peristiwa ini sontak memicu kejut dan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat luas. Hubungan ibu dan anak yang seharusnya dilandasi kasih sayang justru berakhir dengan cara yang sangat memilukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku merupakan anak kandung korban. Fakta tersebut membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik dan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada persoalan pribadi yang berkaitan dengan kebiasaan judi online.
Secara hukum, pelaku terancam dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tindakan mutilasi yang dilakukan pelaku dinilai sebagai bentuk kekejaman yang dapat menjadi pemberat dalam proses penuntutan.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut. Kasus ini pun menjadi pengingat keras akan pentingnya kepedulian terhadap kondisi mental dan sosial di lingkungan sekitar.(Ril/Red)

%20oki.png)
Tidak ada komentar