Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di OKU Selatan terungkap
OKU Selatan,oganpost. com –Dalam giat press release yang di laksanakan di Aula Polres OKU Selatan, Wakapolres OKU Selatan mengungkapkan dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pertama seorang kakek yang mencabuli cucu kandungnya. yang kedua seorang ayah tiri mencabuli anak sambungnya.
Ironis pelaku dalam kedua kasus tersebut justru berasal dari lingkungan terdekat korban, yakni keluarga sendiri. Aparat kepolisian pun bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka dan menegaskan komitmen penindakan tegas.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung. Seorang kakek berinisial MB (74), warga Kelurahan Bandar Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya sendiri, MA (9), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka. Saat itu, korban diketahui sedang berada di rumah sang kakek dan sempat tertidur di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya.
Waka Polres OKU Selatan, Kompol Hendro Swarno, mengungkapkan bahwa tersangka kemudian meminta korban untuk berpindah ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah diduga terjadi tindakan kekerasan seksual.
“Korban sempat berada di ruang depan, kemudian diajak ke kamar oleh tersangka. Setelah itu, diduga terjadi perbuatan tersebut,” jelas Hendro saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Keesokan harinya, korban pulang ke rumah sekitar pukul 06.00 WIB bersama seorang saksi. Peristiwa ini kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Pulau Beringin. Seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Korban berinisial ST (17), seorang pelajar asal Desa Kemu Ulu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga telah berlangsung berulang sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, saat korban hendak berangkat ke sekolah. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga kembali melakukan tindakan asusila.
Korban yang mengalami tekanan dan ketakutan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan.
“Kasus ini terjadi berulang dalam rentang waktu beberapa bulan. Korban akhirnya melapor dan kini kami proses secara hukum,” ujar pihak kepolisian.
Tersangka DD dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dua kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di luar lingkungan, tetapi justru kerap dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga.
“Peran keluarga sangat penting. Jika ada tanda-tanda atau kecurigaan, segera laporkan. Jangan menunggu hingga korban mengalami trauma lebih dalam,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.(MT)

%20oki.png)
Tidak ada komentar