Klaim Kedekatan Elit Warnai Dugaan Penipuan, Korban dari Sosok Istri Pejabat Disdik OKI Terus Bertambah
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan perempuan berinisial UO istri pejabat Disdik OKI menggeliat kembali di ranah hukum. Kuasa hukum korban, Hj. Nurmala, SH., MH., CLA, kembali mendatangi Polres Ogan Komering Ilir guna mendampingi kliennya melaporkan kerugian baru yang dialami akibat dugaan modus serupa, Senin (6/4/2026).
Jika sebelumnya dua korban telah melapor, kali ini satu korban lain berinisial S warga kelurahan Cinta Raja Kabupaten OKI menyusul, dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp700 juta. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam keterangannya, Nurmala mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian setelah diyakinkan oleh terlapor dengan sejumlah pernyataan yang dinilai tidak berdasar. UO disebut meminjam uang dengan dalih untuk modal usaha, sembari membawa-bawa nama pejabat, termasuk Kapolda, serta mengklaim memiliki kedekatan dengan Bupati OKI melalui suaminya.
“Bahkan yang bersangkutan juga mengaku sebagai bagian dari keluarga Cendana dan menjanjikan proyek kepada klien kami, dengan iming-iming keuntungan besar yang akan dibagi,” ujar Nurmala.
Lebih lanjut dijelaskan, transaksi dilakukan dalam satu hari. Awalnya, terlapor mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar. Namun pada hari yang sama, korban mentransfer dana sebesar Rp500 juta pada pagi hari, disusul Rp200 juta pada sore harinya.
Akan tetapi, setelah dana diterima, terlapor justru menyatakan menyerah, kemudian memutus komunikasi. Nomor korban diblokir dan sejak saat itu tidak dapat lagi dihubungi.
“Padahal sudah dibuatkan kwitansi dengan janji pengembalian dalam waktu tiga hari. Namun faktanya, setelah uang diterima, yang bersangkutan langsung menghilang,” tegasnya.
Nurmala menambahkan, pola serupa tidak hanya terjadi pada satu korban. Sedikitnya tiga kliennya mengalami kejadian identik, bahkan dalam satu hari terlapor disebut menerima dana hingga Rp3,5 miliar. Ia juga menduga jumlah korban lebih dari enam orang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Fakta lain yang menguatkan dugaan penipuan, lanjutnya, terungkap dalam hasil konfrontir antara pelapor sebelumnya berinisial M dengan UO. Dalam pemeriksaan itu, terlapor mengakui bahwa dana yang diterima tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana disampaikan di awal, melainkan untuk membayar pihak lain.
“Artinya jelas, ada ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan dengan kenyataan. Ini menunjukkan adanya rangkaian kebohongan,” kata Nurmala.
Menurutnya, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, mengingat adanya janji proyek, bisnis minyak, hingga pencatutan nama-nama tertentu yang tidak dapat dibuktikan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres OKI segera bertindak tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat korban yang terus bertambah.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan seolah-olah pelaku justru memposisikan diri sebagai korban,” pungkasnya.(RIO)

%20oki.png)
Tidak ada komentar