Respons Ketua Bawaslu OKU Selatan Dinilai Kaku, Dimensi Kemanusiaan Dipersoalkan

OKU Selatan, oganpost.com — Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), berinisial DN, terkait penanganan kasus pembunuhan salah satu stafnya, memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab institusional dalam situasi kedukaan.

Persoalan ini mengemuka setelah diketahui bahwa seluruh biaya pemulangan jenazah korban ke Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditanggung oleh pihak keluarga. Jarak geografis yang cukup jauh berimplikasi pada tingginya biaya transportasi, sehingga menambah beban di tengah situasi duka.

DN menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengambil peran pada fase awal, khususnya dalam proses evakuasi korban dari fasilitas kesehatan di Muaradua menuju Baturaja. Namun, setelah tahapan tersebut, keterlibatan institusi tidak berlanjut.

“Kami membantu evakuasi korban dari Rumah Sakit Sabutan Muaradua ke Rumah Sakit Antonio Baturaja. Setelah itu, kami tidak lagi mengikuti perkembangannya,” ujar DN.

Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana institusi publik seharusnya hadir dalam merespons situasi krisis yang menimpa sumber daya manusianya. Sejumlah pihak memandang bahwa pendekatan yang semata berbasis prosedur administratif berpotensi mengabaikan dimensi etik dan kemanusiaan.

Dalam pandangan masyarakat, kehadiran institusi tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap mekanisme formal, tetapi juga dari sensitivitas terhadap kondisi sosial-emosional yang dihadapi keluarga korban. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab moral,” ujar seorang warga.

Di sisi lain, terdapat argumen yang menekankan bahwa setiap lembaga terikat pada kerangka regulasi yang membatasi ruang gerak, terutama dalam penggunaan anggaran negara. Tanpa landasan hukum yang jelas, intervensi di luar prosedur berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

Korban, Maria Simare-mare, diketahui merupakan staf Bawaslu OKU Selatan yang mengemban fungsi strategis sebagai pengelola keuangan. Hal ini dibenarkan oleh DN bersama Kepala Kesekretariatan, Jailani Hasan.

Mereka menjelaskan bahwa korban memiliki peran sentral dalam proses verifikasi serta persetujuan pencairan anggaran. Setiap bulan, dana yang dikelola mencapai sekitar Rp700 juta, mencakup belanja pegawai dan operasional lembaga.

Adapun total anggaran Bawaslu OKU Selatan pada tahun 2026 tercatat sekitar Rp3,5 miliar. Jailani Hasan sendiri baru menjabat di OKU Selatan setelah menjalani rotasi dari Bawaslu Kabupaten OKU.

Peristiwa ini membuka ruang refleksi mengenai relasi antara kepatuhan birokratis dan tanggung jawab etik. Dalam konteks ini, muncul dorongan agar ke depan terdapat formulasi kebijakan yang lebih adaptif, sehingga institusi tidak hanya berfungsi sebagai entitas administratif, tetapi juga hadir secara empatik dalam merespons situasi kemanusiaan.(MT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.