Kamaludin, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Vonis 7 Tahun Penjara

OGAN KOMERING ILIR oganpost.com-Pengadilan Negeri(PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kamaludin (58), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (7/5/2026).

Vonis hukuman ini hanya turun setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu yakni 8 tahun penjara.

Terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Muara Kuang, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Nugroho A. Hadi, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggerakkan anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk atau menyesatkan korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamaludin bin Hasim dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut mendapat perhatian dari pihak keluarga korban yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Ayah korban, Sastra Hartawan (55), mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tujuh tahun penjara belum sebanding dengan dampak yang dialami korban.

“Kami tidak puas dengan hukuman tersebut karena ini kejahatan yang merusak masa depan anak kami,” ujar Sastra saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia berharap hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena korban masih di bawah umur dan terdakwa diketahui merupakan orang dekat keluarga korban.(SMSI OKI/RED)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.