Humas Banyuasin : Iklan Adventorial Berdasarkan Pesanan

BANYUASIN - Terkait dengan tidak adilnya pembagian Advetorial yang tidak merata membuat sebagian wartawan yang bertugas di Kabupaten Banyuasin mempertanyakan hal ini kepada Kabag Humas Banyuasin,namun Ironisnya Kabag Humas mengatakan wartawan dan Humas sama-sama memiliki hak baik itu dalam segi pemberitaan maupun siapa dan perusahaan(medi-red) mana yang akan di pilih untuk kerjasama itu hak masing-masing.

Menurut salah satu dari media yang bertemu dengan Kabag Humas Banyuasin jum’at(26/9) tujuan mereka hanyalah minta perlakuan sama dengan media-media lain baik dari segi pemberitaan maupun dalam segi pemasangan iklan atau Advetorial,”kami hanya minta bapak adil dalam segi merekrut antara sesama media,karena selama ini kami tidak pernah di libatkan atau adanya pemberitahuan dari pihak humas tentang iklan amaupun Advetorial padahal kami sama-sama media namun kenapa kok yang mendapat kesempatan hanya mereka-meraka saja,apa karena kami online atau mingguan dan rekan-rekan disini ada juga yang media harian sedangkan media kami juga terdaftar , media lain berbada hukum PT kami juga memakai PT sesuai dengan aturan Dewan Pers,''terangnya.

Terpisah Kabag Humas Kab.Banyuasin mengatakan bahwa tidak ada yang di beda-bedakan atau melarang kalian dalam membuat suatu berita namun kalian punya hak, Humas pun memiliki Hak,”kami tidak melarang kalaian untuk menulis berita apa dan bagaimana tentang Kab. Banyuasin, sudah menjadi hak dan kewajiban anda selaku wartawan namun sesuai dengan kinerja kalian tulislah apa yang kalian lihat dan kalian dengar,jangan mengandung opini kalau demikian itu sudah menyalahi kewajiban kalian selaku jurnali,”ungkap kabag Humas Kabupaten Banyuasin Roby Sandes di hadapan wartawan jum’at (26/9).

Dikatakannya bahwa untuk menghindari prasangka buruk ia tidak akan berurusan dengan wartawan namun ia akan langsung berurusan dengan pihak perusahakaan karena Humas tidak membayar cas namun melaui regkening perusahaan masing-masing,”kalian boleh untuk membuat Advetorial atau iklan namun dengan catatan harus ada yang memesan baik kami selaku humas maupun Bupati atau Wabupati bisa juga orang yang kebetulan mengatikan posisi Bupati atau wakil Bupati,”uajranya.

Sambung dia,Bukan itu saja walau ada pesanan dari mereka namun jika mereka tidak merasa memesan pada kalian jadi maaf saja tagihan kalian tidak dapat kami proses,”walau pun kami proses kami tidak membayar cas di Humas namu DPPKAD yang akan mentranspernya lewat rekening perusahaan kalian.sebab untuk kami bagian Humas jika kami yang memesan maka kami tidak akan menghubungi wartawan atau siapa namun kami akan menghubungi perusahaan masing-masing,”terangnya.

Di lanjutkannya, wartawan dan humas memiliki hak masing-masing,media mana yang akan di pilih untuk pemasangan iklan atau Advetorial,begitu juga dengan wartawan,”wartawan itu bukan sales iklan,seharusnya perusahaan yang benar itu antara wartawan dan sales iklan itu beda bukan ia wartawan ia pula sales iklan,selain itu juga kalian berhak selaku jurnalis menulis apa yang kalian tulis sesuai dengan pakta nah begitu juga dengan kami Humas kami berhak memilih dan menetapkan media mana yang akan kami pilih,seperti contoh suatu media menulis Bupati Banyuasin Tolak Wartawan seperti berita hari ini apakah kira-kira Bupati mau memasang iklan atau Advetorial di media tersebut otomatis beliau tidak akan terima,nah jika kalian menulis berita sesuai dengan fakta dan ada unsur membangun nanti di akhir tahun kami bisa evaluasi mana media yang cocok dan pantas buat kami pasang iklan atau sebagainya,” pungkas dia.(adi)

No comments

Powered by Blogger.