Petani Karet Tersangka Pengedar Sabu

MUBA - Berdalih karena karet murah, dua petani karet Ramdon (41) warga Dusun III Bailangu Kecamatan Sekayu, dan Sudirman (41) warga Jalan Merdeka Lingkungan II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu pindah profesi bisnis barang haram jenis sabu. Keduanya barhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di dua lokasi berbeda. KBO Narkoba Iptu Zon Prama melalui Kanit 1 Narkoba Ipda Arlan Hidayat, mengatakan, kedua pelaku ditangkap didua lokasi berbeda, keduanya adalah pengedar narkotika jenis sabu,”kita dapat informasi dari masyarakat, dari sana kita selidiki dan selanjutnya melakukan pengecekan, ternyata keduanya memang salah satu Bandar di Sekayu ini, penangkapan pertama dilakukan di Dusun III Desa Bailangu Barat Kecamatan Sekayu yakni di kediaman tersangka Ramdon Alis Bokek, 41, sekitar pukul 15.00 WIB, selasa (21/10),”ujarnya rabu(22/10)kepada wartawan.

Lanjut dia,tersangkan Ramdon yang merupakan target operasi (TO) Sat Res Narkoba selama satu bulan, saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan,bahkan, petugas mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah lantaran dikunci oleh tersangka dari dalam,”pada awalnya tersangka tidak mau mengaku dan sempat membuang narkoba tersebut, setelah kita lakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak empat paket ukuran kecil yang berada di dalam pasir dibawah rumah. Sedangkan pirek ditemukan di dalam kloset,”terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Arlan, barang bukti narkoba tersebut di dapat dari seorang Bandar yang berada di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. “Ya, dia (tersangka Ramdon) mengaku membeli dari seorang bandar di Betung, kita sedang lakukan pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Sedangkan untuk penangkapan kedua, Sat Res Narkoba berhasil menciduk Sudirman, 41, Warga Jalan Merdeka Lingkungan II Rt 14 Rw 05 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 07.00 Wib, kemarin,saat dilakukan penangkapan, tersangka Sudirman yang saat itu sedang tertidur tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif dengan menunjukkan narkoba jenis ineks yang disimpannya di dalam kamar yang berada di lipatan tikar,”Kita tidak percaya dan tetap melakukan penggeledahan, akhirnya kita temukan dua paket kecil sabu-sabu di dapur yang disimpan di rak piring,”tuturnya.

Tersangka Sudirman mendapatkan narkoba dari seorang Bandar yang berada di Palembang. dimana tersangka membawa narkoba ke Sekayu dengan menyelipkannya di tempat minuman tuak yang sebelumnya dibeli,”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba,”tukasnya.

Sementara itu, tersangka Ramdon, mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan untuk dikonsumsi secara pribadi,”saya tidak jual, saya hanya pakai untuk kepeluan sendiri,kalau pakai sabu sudah sejak empat tahun lalu, karena kalau habis nyabu stamina saya bertambah,”ungkapnya.(sof)




No comments

Powered by Blogger.