Tujuh Pekerja PT.MBI Harapkan Gaji Pokok Standar UMRD

Yusman Sriyanto MT
MUBA - Sebanyak 7 orang Perkerja di Perusahaan PT.MBI di pindahakan dari tenaga LPR ke tenaga pemuat buah dan mereka sanggup berkerja tempat baru asalkan gaji pokok sama seperti gaji semula sebesar Rp 1..920.000,-( satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah per/bulan) demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muba Ir H Yusman Sriyanto MT kepada wartawan diruang kerjanya kamis(9/10).

Lanjut dia,pertemuan dengan 7 orang tenaga kerja dimana mereka didampingi oleh Asosasi Kasbi sebanyak 16 orang meminta mediasi terkait di pindahkan sepihak oleh PT MBI dan mereka meminta tunjangan atau gaji pokok standar sesuai UMR Provinsi sumsel dan hasil rafat telah menemuhkan titik terang,”pihak perusahaan PT.MBI akan mengajuhkan hasil mediasi kepada Managemen perusaan terkait permohonan para pekerja,saya selaku kepala Dinas berharap kepada perusahaan harus dapat professional dan manusiawi, sedangkan pekerja harus tau hak dan kewajiban bekerja,”ungkapnya.

Sementara itu salah seorang perkerja di perusahaan PT MBI suardi mengatakan di ruang rafat dinas tenaga kerja bahwa mereka terima berkerja tempat yang baru, asalkan mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMRD Sumsel,”hasil rafat tersebut sudah menemuhkan jalan keluarnya dan pihak perusahaan akan mengajuhkan dulu tuntutan para pekerja ke managemen PT.MBI,”terangnya.(Sof)




No comments

Powered by Blogger.