Warga Penerima PKH Resah Harus Bayar PBB

BANYUASIN - Sebanyak 234 keluarga dari 9 Desa dan kelurahan di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mendatanggi kantor Pos Banyuasin guna mengambil Bantuan Program Keluarga Harapan(PHK) tahab III yang berasal dari Kemensos RI,namun sanggat di sayangkan semenjak ada praturan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)warga diwilaya setempat diwajibkan membayar PBB terlebih dahulu sebelum mencairkan PKH, terhitung dari tunggakan PBB mereka jika ada yang belum bayar PBB selama 1 tahun maka warga harus bayar satu tahunpulah yang uangnya di ambil dari PKH tersebut.

Golok (35)warga Desa Petaling mengatakan selama ini ia mengambil bantuan PKH ini lancar-lancar saja namun kenapa hari ini harus membayar PBB,”sebelumnya kami tidak seperti ini tidak ada potongan ini itu,namun kenapa hari ini baru ada pembayaran PBB,saya ini tukang ojek tempat tinggal saja numpang jadi apa yang mesti saya bayar ’’ungkapnya kepada wartawan kamis (16/10).

Begitujuga denga Rusmala (45) warga Desa Terentang, merasa tidak puas dengan apa yang ia terima diapun komplin kepada petugas Kantor Pos kenapa uang yang ia terima tidak sesuai dengan jumlah biasa di terima,”saya hanya ingin menanyakan kenapa uang yang saya terima tidak sesuai dengan jumlah yang biasa saya terima,seharusnya saya terima Rp.150.000 kenapa saya hanya menerima Rp.75000 kalau memang di potong itu uang apa,saya ini butuh buat beli beras kalau seperti ini kan percuma jauh-jauh dari Desa dengan harapan mendapat bantuan namun setelah dipotong PBB dan ongkos ojek hanya tersisa Rp.50.000,”terangnya sembari meneteskan air mata.
 
Dilanjutkannya, kami berharap pemerintah bersikap adil jangan kami yang miskin di wajibkan untuk bayar pajak sedangkan warga yang lebih mampu masih ada tidak tersentuh,” kami berharab pemerintah Banyuasin terkait pajak ini kiranya bisa adil dan mewajibkan pajak ini betul-betul bagi orang-orang yang mampu sesuai kondisi kehidupannya sehari-hari,”harap dia.

Terpisa Kepala Dinas Sosial Kab.Banyuasin M.Yusuf melalui ketua PKH, Riduan menjelaskan kalau PKH tidak ada kaitannya dengan PBB jadi kalau ada potongan PBB itu menyalahi aturan Kementrian Sosial,”PKH itu program Kemsos yang tidak ada sangkutannya dengan PBB jadi kalau ada pemotongan PBB itu tidak benar kita akan tinjau kelapangan sejauh mana kebenaran informasi tersbut,masalah penduduk mau bayar atau tidak itu urusan mereka yang pasti intruksi dari kemensos uang tersebut tidak boleh ada pemotongan,’jelasnya.

Dieteruskannya, di tahab III ini ada 9.335 orang dari 15 Kecamatan sekabupaten Banyuasin dengan nominal Bantuan yang berpreasi mulai dari Rp 125.000 sampai Rp 1000.0000,”di kabupaten Banyuasin ini baru 15 kecamatan yang menerima diantaranya yaitu kecamatan Banyuasin III,Ratau Bayur,Banyuasin I dan Banyuasin II sebanyak 9.335 orang mulai dari ibu hamil sampai yang memiliki anak sekolah sedangkan yang belum mendapatkan ada 4 kecamatan diataranaya kecamatan Airsalek,Tungkal Ilir dan Muara Padang,”kata dia.

Lain halnya dengan Kepala Kantor Pos Banyuasin Saparudin,membantah kalau ada pemotongan yang ada hanya himbauan agar warga segerah melunasi PBB,”tadi itu bukan ribut namun ibu Rosmala itu orangnya kena penyakit lata sehingga ia datang komplin soal uang yang ia terima,sebenarnya tidak ada pemotongan namun bagi warga yang mendapat bantuan PKH hari ini kita himbau agar bagi yang belum melunasi Pajak PBB di kantor Pos ini bisa melayani PBB,bukan selurunya di potong ada sebagian yang sudah melunasi PBB mereka tidak perlu membayar,”cetusnya singkat.(madi)


1 comment:

  1. Bonus Freechip 20rb di Hari Kemerdekaan
    Dan Bonus New Member 20%
    FIFAPOKER Agen Judi Kartu Online Terpercaya
    Ayo Daftarkan Segara di Fifapoker .co

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    BBM : CSID303
    Whatsapp : +6281326993756


    Kami Menyediakan Juga Permainan Sabung Ayam Live Ayam PW
    Ayam PW

    ReplyDelete

Powered by Blogger.