Mandi Disungai Diperkosa Tetangga

KAYUAGUNG-- Jumadi alias Egong (27) warga dusun Rimba Naneng Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memperkosa WNI (24) yang masih tetangganya seusai mandi di pemukiman sungai buatan. Akibat perbuatannya, Jumadi harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKI, Jumat (31/10).

Perisitiwa itu, terjadi karena lokasi tempat mandi memang agak jauh dari pemukiman rumah warga. Maklum karena musim kemarau air sumur di lokasi rumah habis, kering sehingga harus mandi di danau buatan yang digali oleh alat berat, ekskapator. Melihat kondisi sepi, dan WNI yang saat itu sedang mengguyur air ke tubuhnya secara berlahan. Sehingga mata hati Jumadi tertutup dan timbul niat untuk mendekati korban dan terjadi pemaksaan hingga terjadilah bak pasangan suami istri saat itu.

“Saya mau mandi, dan melihat WNI juga mandi, lama saya menunggu dan kondisi memang sepi, WNI tadi tampak merangsang dan saya hampiri dia membukakan sarungnya sehingga kelihatan dibagian paha,” kata Jumadi ketika diwawancarai wartawan. Dirinya melakukan itu, atas suka sama suka, dan tidak ada paksaan. “Saya suka sama suka pak, dan tidak ada paksaan,” aku Jumadi seraya mengetahui kalau WNI nama samaran itu, sudah berstatus istri orang.

“Saya tahu pak kalau dia istri orang, tapi saat itu dia yang duluan mengajak saya dan membukaan sarungnya sehingga saya hilap,” tutur Jumadi yang menyesali perbuatannya, karena saat itu dirinya hilap pak. “Saya juga sudah punya istri pak,” sesalnya seraya menyebutkan saat itu dirinya melakukannya, Selasa (28/10) pukul 09.00. Dan hari ini, dirinya tiba-tiba ditangkap polisi.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP N Edyanto SIk didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan SH mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankannya di Unit PPA Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindak pidana dengan sengaja memaksa atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh atau pemerkosaan sebagaimana pasal 285 KUHP,” katanya.

Untuk itu, ditekankan oleh Kasat Reskrim, para ibu-ibu apalagi anak perempuan agar berhati-hati untuk mandi di sungai yang kondisinya sangat sepi. Karena, hal tersebut bisa saja terjadi, bukan oleh karena niat, namun karena ada kesempatan. “Kalau mandi di tempat sepi, harus ada kawan dan jangan sampai sendirian, apalagi dimusim kemarau ini sumur kering dan sulir air,” tandasnya.( san)



No comments

Powered by Blogger.