Polisi Tangguhkan 6 Terlapor Dugaan Kasus Penipuan Terhadap PT.AMML

BANYUASIN,oganpost.com - Polres Banyuasin kembali didatangi puluhan warga Desa Pagar Bulan, jumlah massa lebih banyak 5 kali lipat dari massa sehari sebelumnya saat mendatangi Polres Banyuasin Selasa(30/12),Massa yang datang sepontan tanpa dikoordinir berhasil menemui Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha dan dijaga puluhan personel dari Mapolres Banyuasin.

Massa yang bercampur orang tua hingga anak-anak menyampaikan keinginannya dihadapan Kapolres untuk menangguhkan, bahkan membebaskan 6 orang tahanan Polres yang dilaporkan oleh Dirut PT Agro Mitra Mas Lestari (AMML) Syaiful.Dengan santai Kapolres Banyuasin Julihan Muntaha memutuskan langsung secara prosedur memenuhi tuntutan para warga dengan menangguhkan 6 orang terlapor.

Mereka yang ditangguhkan penahanannya dengan jaminan keluarga mereka masing-masing Terlapor Edi Erlangga penjamin Amril, Yuswardi Penjamin Firma, sedangkan Suada Akbar penjamin Rojal, juga Nasir M Dagu penjamin Aji, Abdul Rahman penjamin sumarni semuanya warga Desa Pagar Bulan yang sudah ditahan sejak hari Jum at (26/12) hingga Selasa
(30/12).

Kapolres Manambahkan, sebenarnya mereka sudah gak perlu datang ramai-ramai karena cukup satu orang datang minta tangguhkan, karena mereka juga berhak meminta tangguhkan,"Kendati penangguhan penahanan bagi 6 terlapor dikabulkan polres,akan tetapi proses hukum atas nama keadilan tetap akan berjalan sesuai aturan, jangan rame-rame satu desa," Ujar Kapolres

Dikatakannya, Jika perusahaan benar maka polisi akan membela perusahaan sebaliknya apabila warga yang benar maka polisi juga bela warga, karena negara ini negara hukum,”kalau warga meminta dibebaskan tanpa proses hukum sama saja hukum rimba," Kata Kapolres.

"Kami hanya alat negara dalam rangka menegakkan hukum, sementara masalah urusan plasma silahkan tanyakan langsung dengan kades atau dinas terkait tentang perjanjian jual beli dan urusan plasma," Jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, polisi hanya menjalankan aturan, dan ada laporan bahwa 6 orang warga dilaporkan dengan tuduhan pasal penipuan KUHP pasal 378.

Terpisah warga Pagar Bulan, Amril salah seorang yang keluarganya ditahan mengaku kedatangan warga ke Polres Banyuasin secara spontan tanpa dikoordinir, karena sejak beberpa bulan terakhir warga memang sudah menolak kehadiran PT AMMl didesa Pagar Bulan.

"Kami sangat senang dengan kebijaksanaan Kapolres Banyuasin Julihan Muntaha yang memberikan penangguhan penahanan tanpa barang jaminan apapun, hanya kami keluargalah jaminanya, kepercayaan ini yang membuat kami terharu saat kami berkumpul kembali dengan keluarga,"Kata Amri.

PT Agro Mitra Mas Lestari (AMML) telah melaporkan 6 orang warga desa Pagar Bulan dengan tuduhan pasal penipuan KUHP pasal 378,Enam orang ditahan di Mapolres sejak Jum'at hingga Selasa pagi(30/12). Hingga 4 hari pasca penahanan warga, pasca penahanan warga desa berdatangan ke Mapolres Banyuasin meminta warganya dibebaskan,"Keluarga kami dituduh memprovokatori masyarakat desa Pagar Bulan yang menolak kehadiran PT AMML didesa kami, padahal itu tidak benar ada provokator,"tutur Amir.(madi)




No comments

Powered by Blogger.