Puluhan Ternak Kaki Empat Terjaring Rahazia

BANYUASIN, oganpost.com – kurangnya kesadaran pemilik hewan pliharaan kaki empat yang saat ini mulai meresahkan masyarakat membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Banyuasin kembali turun kejalan ,selain sudah banyak mengantongi pengaduan masyarakat tentang hewan liar mereka juga menegakkan Perda Banyuasin nomer 10 tahun 2014 tentang ketertipan hewan kaki empat,”hari ini kita sudah merahazia empat kelurahan yang ada di Kecamatan Banyuasin III ,antara lain Kelurahan Kedondong Raya,Kelurahan Pangkalan Balai ,kelurahan Mulya Agung dan terahir Kelurahan Kayuara Kuning,dari ke empat kelurahan tersebut kita berhasil menjaring Puluhan Ternak jenis Kambing yang di liarkan oleh pemiliknya,”ungkap Kasad POL PP Banyuasin,Hartawan.SE melalui Kasi Trantip, Asrul saat di bincanggi oganpost.com rabu (17/12) usai mengelar rahazia ternak.

“sementara menunggu sang pemilik hewan tersebut datang dan membuat surat perjannjian maka hewan-hewan tersebut akan kita pelihara disini,semakin lama hewan tersebut tidak di ambil oleh sang pemilik hewan maka dendanya akan bertambah besar,sebab denda pemeliharaan yang kita terabkan sesuai perda Kabupaten Banyuasin 1 kali 24 jam 1 ternak jenis kambing itu dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- dan untuk jenis Sapi itu Rp 80.000,-namun untuk hari ini kita tidak satupun menangkap hewan jenis sapi semuanya yang terjaring Rahazia hari ini semuanya jenis Kambing’’terang

Masi Kata Asrul,pada razia kali ini kita menurunkan 1 pluton yang terdiri dari 30 orang,rahazia ini akan kita lakukan secara rutin ,”kedepannya kita akan menyisir Kelurahan Sterio kecamatan Banyuasin III,kecamatn Suak Tapeh dan kecamatan Betung,setelah itu di lanjutkan Kecamatan Sembawa dan Talang Kelapa,dengan demikian kita berharab kepada pemilik-pemilik ternak mendapat efek jerah sehingga kedepannya Banyuasin terlepas dari hewan liar yang meresahkan masyarakat,”pungkasnya.(madi)

No comments

Powered by Blogger.