Tersangka Tanah Makam Tak Akan Dilepas Dari Jeratan Hukum
BANYUASIN oganpost.com - Dengan tegas diruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Pangkalan Balai, Ikbal, menjelaskan kepada wartawan rabu(3/12) bahwa kedua pejabat Pemkab Banyuasin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mark Up dana pembelian tanah makam yang berlokasi didusun Bintang Campak Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel itu tidak mungkin bakal bisa dilepaskan dari genggamannya.
Dikatakan Ikbal, proses kedua pejabat yang sudah dijadikan tersangka mantan Kadis Pemkab Banyuasin dan stap Dinas Dishutbun,kelengkapan berkasnya tinggal satu lagi yakni rincian kerugian negara dari laporan pihak BPK saja,Jika sudah ada rincian kerugiannya baru bisa kedua pejabat tersebut ditingkatkan sebagai terdakwa," Percaya sajalah pasti tersangka itu tidak akan lepas dari jeratan hukum yang kita kenakan,"ujar Ikbal meyakinan kepada awak media yang terus mendesaknya.
Untuk sementara ini kata Ikbal, tinggal satu langkah saja dan baru sekarang ini Kejari Pangkalan Balai selama 12 tahun yang bakal mampu mendudukan penjabat Banyuasin jadi tersangka pelaku korupsi di Bumi Sedulang Setudung.
Ikbal juga mengakui, banyak tudingan dari masyarakat Banyuasin selama ini pihaknya dianggap tidak mampu mengungkap berbagai kasus yang banyak merugikan negara yang dilakukan para pejabat di Banyuasin. Yang menyedihkan lagi hanya mampu memproses setingkat Kades dan KepalaSekolah saja itupun kepala sekolah SD,”persoalan yang sedang ditangani sekarang ini dan kasus tanah makam inilah yang akan menjawab persepsi masyarakat selama ini dianggap kinerja Korp Adhiyaksa tidak benar hal ini akan kita buktikan, bahkan oleh Kajari, Bapak Asmadi,kami semua diperintahkan untuk meningkatkan kinerjanya dan lebih serius setiap menangani berbagai persoalan hukum,”pungkasnya.(madi)
Dikatakan Ikbal, proses kedua pejabat yang sudah dijadikan tersangka mantan Kadis Pemkab Banyuasin dan stap Dinas Dishutbun,kelengkapan berkasnya tinggal satu lagi yakni rincian kerugian negara dari laporan pihak BPK saja,Jika sudah ada rincian kerugiannya baru bisa kedua pejabat tersebut ditingkatkan sebagai terdakwa," Percaya sajalah pasti tersangka itu tidak akan lepas dari jeratan hukum yang kita kenakan,"ujar Ikbal meyakinan kepada awak media yang terus mendesaknya.
Untuk sementara ini kata Ikbal, tinggal satu langkah saja dan baru sekarang ini Kejari Pangkalan Balai selama 12 tahun yang bakal mampu mendudukan penjabat Banyuasin jadi tersangka pelaku korupsi di Bumi Sedulang Setudung.
Ikbal juga mengakui, banyak tudingan dari masyarakat Banyuasin selama ini pihaknya dianggap tidak mampu mengungkap berbagai kasus yang banyak merugikan negara yang dilakukan para pejabat di Banyuasin. Yang menyedihkan lagi hanya mampu memproses setingkat Kades dan KepalaSekolah saja itupun kepala sekolah SD,”persoalan yang sedang ditangani sekarang ini dan kasus tanah makam inilah yang akan menjawab persepsi masyarakat selama ini dianggap kinerja Korp Adhiyaksa tidak benar hal ini akan kita buktikan, bahkan oleh Kajari, Bapak Asmadi,kami semua diperintahkan untuk meningkatkan kinerjanya dan lebih serius setiap menangani berbagai persoalan hukum,”pungkasnya.(madi)
Ayo Pasang Angka Tafsir Mimpimu Disini
ReplyDeleteSiapa Tahu Anda Bisa Jadi Jutawan Hari Ini
Dapatkan Juga Bonus Potongan Hingga 66%
Bolavita Bandar Taruhan Togel Online Terbesar Di Indonesia
Mari Kunjungin Segera Website kami :
www(titik)bolavita(titik)fun
www(titik)sateayam(titik)club
www(titik)pokervita(titik)live
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
WA : +628122222995
Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)