Anggota BPD Dilantik Tampa Didasari SK Bupati

OKI KAYUAGUNG,oganpost.com - Sebanyak 11 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang,Kab.OKI Sumatera Selatan dilantik oleh Camat Sungai Menang, Bahrul pada 12 November lalu. Ironisnya, pelantikan yang diselenggarakan di Desa Talang Jaya Sungai Menang tersebut tanpa didasari oleh Surat Keputusan (SK) dari Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE.

Sementara itu, kaur Pemerintahan Desa Gajah Mati, Supenperi menyayangkan tindakan Camat yang melantik BPD Gajah Mati tanpa adanya SK dari Bupati,"Yang jelas itu menyalahi aturan,sekarang ini 11 orang yang dilantik tersebut mempertanyakan SK. apalagi dalam UU baru anggota BPD maksimal harus 9 orang, bukan 11 orang seperti yang dilantik oleh Camat," katanya seraya menyebut Kades Gajah Mati, Elhansyah saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasus Narkoba di Polresta Palembang.

Camat Sungai Menang, Bahrul ketika dikonfirmasi berkilah bahwa pelantikan tersebut merupakan kebijakan pihak Kecamatan karena kondisi Desa Gajah Mati yang kurang kondusif seperti sekarang ini,"Memang benar saya sudah melantik BPD Gajah Mati pada November 2014 lalu,hal itu karena SK BPD yang lama sudah mati, sehingga aktifitas pemerintahan di desa itu tidak berjalan," ujarnya, Senin (5/1/15).

Bukan hanya itu, kata dia, selama 3 tahun terakhir ini Desa Gajah Mati tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Gubernur (Bangub) akibat BPD-nya tidak bisa bekerja,"Jadi pembangunan di desa tidak berjalan sama sekali karena tidak ada dana yang bisa dicairkan,untuk itu saya mengambil kebijakan secara cepat untuk melantik anggota BPD," terangnya.

Mengenai adanya pelanggaran prosedur, Camat mengaku tidak ada prosedur yang dilanggar karena SK yang bersangkutan masih diproses di BPMD OKI,"Hanya saja berdasarkan UU Desa yang baru, BPD anggotanya maksimal 9 orang, jadi mereka yang sudah dilantik saya persilahkan untuk berembuk siapa saja yang harus dibuatkan SK, namun untuk yang bekerja nantinya tetap 11 orang, termasuk jika ada rejeki harus dibagi 11 orang," bebernya.

Terpisah, Kepala BPMD OKI, Nursula,S.Sos mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui adanya pelantikan BPD Gajah Mati,"Saya belum tahu kalau sudah dilantik, soalnya usulan nama-nama anggota yang diajukan sebelumnya sudah kita kembalikan ke desa untuk diperbaiki, karena yang mereka ajukan 11 orang, sementara undang-undang mengharuskan hanya 9 orang," jelasnya.

Mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan Camat Sungai Menang, Nursula menegaskan, seharusnya pelantikan dilakukan jika SK dari Bupati OKI sudah turun,"Nah, sekarang SKnya saja belum diproses karena pihak desa belum memberikan nama-nama anggota BPD yang baru,nanti akan kita kroscek ke lapangan mengenai informasi ini," tandasnya.

Dilain tempat, Ketua LSM Indonesia Madani (Indoman), Ambrizal mengatakan kebijakan yang diambil oleh Camat Bahrul jelas salah dan mengangkangi aturan serta tidak menghormati Bupati OKI, Iskandar SE dan Kepala BPMD OKI.‎

,"Pelantikan itu jelas melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2010, dimana dalam undang-undang itu disebutkan pelantikan BPD harus didasari oleh SK Bupati, yang direkomendasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) OKI. terlebih, dalam UU tersebut anggota BPD maksimal hanya 9 orang, bukan 11 seperti yang terjadi di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang," katanya sembari mengungkapkan seharusnya Camat tersebut berkoordinasi dengan BPMD OKI terlebih dahulu sebelum mengambil hal yang dikatakannya merupakan sebuah kebijakan.(tim/ziz)

1 comment:

  1. Promo Khusus Asian Games 2018 di AgenS128
    Promo Energi Asia Games 2018
    Dapatkan Bonus 100.000 Setiap Hari nya
    Ayo Daftar Segera disini : agens128. co

    Banyak Permainan yang Bisa Anda mainkan di Agens128
    - Sabung Ayam
    - Sportbook
    - IDNPoker
    - Casino
    - Bola Tangkas
    - Tembak Ikan
    - Togel
    - Slot

    Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami di :
    Livechat : agens128. co
    WhatsApp : 0877-8922-1725
    BBM : D8B84EE1 / AGENS128
    Line : agens1288

    ReplyDelete

Powered by Blogger.