Kades Diduga Gelapkan Tunjangan Imam Masjid

MUBA,oganpost.com-Diduga Kades Tanjung Bali Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin tidak memberikan hak imam masjid nurul imam Desa Tanjung Bali Sebesar Rp,12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pertahun dari penggunaan dana ADD yang diperuntukan sebagai bantuan Imam Masjid, berdasarkan surat laporan 28 November 2014 lalu laporan tersebut didukung sebanyak 40 warga Desa Tanjung Bali dan ditanda tangani,”ujar saipul Amri ketua imam masjid dihub via henpone rabu(14/1/15).

Dia mengatakan tidak pernah menerima uang bantuan imam masjid sejak 2012 sampai 2014,”saya diangkat resmi sebagai imam masjid Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa tanjung Bali Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 11 /SK/TJB/XL/2012, Tentang Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhetian Pengurus Masjid Nurul Imam Desa Tanjung Bali Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Ditetapkan Di Tanjung Bali Pada Tanggal 12 November 2012 Tanda Tangan Kepal Desa Tanjung Bali ( Indra Kesuma),”papar dia.

“Berdasarkan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya saya menerima dana bantuan Imam Masjid Sebesar Rp,12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah)/tahun,namun hingga saat ini tidak menerima,dengan tidak diberikannya hak saya tersebut selaku imam masjid, maka saya menuntut hak saya karena telah terjadi penggelapan /penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi dana Desa ke kejaksaan sekayu,saya berharap pihak kejaksaan segera mengusut tuntas permasalahan ini,”harapnya.

Di tempat terpisah siceng humas LSM SPLS Muba yang mengiring kasus ini mengungkapkan menyesali tentang kondisi yang terjadi didesa Tanjung Bali Kecamatan Batang Hari Leko tentang dugaan Kades mengelapkan uang imam masjid,”hal ini sudah dilaporkan oleh Saipul Amri selaku korban dari laporan pertama kekejaksaan negeri sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Tanggal 28 November 2014, hingga kini belum pernah ada realisasi dari pihak kejaksaan,”terangnya.

‘Kami selaku lembaga mengharapkan pihak kejaksaan dapat berperan aktif dan dapat memproses kasus tersebut, jika tidak diproses kami akan melaporkan masalah ini ke kejati sumsel untuk memintak keadilan,”sambungnya.

Terkait permasalahan ini Kabid PMD Khalidi,SE,M.Si Ketika dikonfirmasi rabu(14/1) tentang pengaduang imam masjid (saipul amri) mengenai dana bantuan untuk imam masjid mengatakan untuk masalah itu dia mengaku belum tau jelas, namun dalam waktu dekat kami akan memanggil kades tanjung bali untuk mengklarifikasi kebenaran tentang masalah tersebut

“jika memang benar belum di berikan kami akan bertanya mengapa belum direalisasikan namun jika sudah kami akan memerintahkan kepada kades untuk memberikan keterangan bahwa sudah diserahkan, untuk bantuan imam masjid bukan tahun 2013 namun 2014 program tersebut baru di laksanakan, jika ada yang bilang bantuan sudah dilaksanakan itu salah yang benar 2014,”ungkapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.