BKD OI Masih Tunggu Juknis

OI Indralaya oganpost.com - Terkait adanya pendataan honor kategori dua (K2), hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB),tercatat ada sekitar 500 honorer K2 yang mengabdi di Pemkab OI.


Kepala BKD OI Drs H Darjis MSi melalui Kabid Formasi dan Mutasi Pegawai M Hadi Yuliansyah mengatakan, untuk sementara belun ada petunjuk Menpan RB terkait adanya verifikasi ulang honor K2. Memang info nya dari Menpan RB menyatakan bakal mengangkat seluruh honor K2, namun kepastiannya belum diketahui,"Dalam aturannya honor K2 itu sudah memiliki masa kerja satu tahun per Desember 2005, namuj jika masa kerjanya kurang dari satu tahun maka akan terdiskualifikasi masuk K2," katanya.

Tambahnya, secara umum SKPD di Pemkab OI masih kekurangan SDM, terkhusus untuk staf golongan II,"Menpan sudah kekuarkan formasi, tapi pembagian formasi dari Menpan tiap kabupaten/kota saat ini belum diketahui. Jika tidak dapat formasi maka tidak bisa membuka pendaftaran CPNS," terangnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.