Pengekiran Kendaraan Bermotor Di Muba Abaikan Perda

MUBA oganpost.com-Proses pengekiran kendaraan bermotor menurut aturan sesuai perda tahun 2014 baik pengekiran yang lama dan pengekiran kendaraan bermotor yang baru sesuai ketentuan sebesar Rp 65 ribu/ unit kenderaan, namun proses pengekiran kendaran bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Muba untuk kir yang lama Rp 150 ribu//unit dan kir kenderaan baru sebesar rp 350 ribu/unit,begitu dikatakan AR salah satu sopir truk yang berdomisilih dimuba yang namanya untuk dirahasikan selasa(27/10) kepad awrtawan.

Lanjut dia,kalau para sopir tidak mau menuruti permintaan meraka, maka untuk proses pengekiran kendaraan bermotor tidak mungkin di kerjakan dan dilanyani para petugas yang menangaini proses pengekiran kendaraan bermotor,”Seharusnya mereka itu berkerja melanyani masyarakat sesuai aturan dan hati nurani,mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menerima gaji tiap bulan dari pemeritah, namun kalau mereka cuma mintak sebatas sukarelah itu masuk akal sehat, berarti se iklas kami,”ujarnya kesal.

Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Muba melalui kabid penguji kir Kali Ubi selasa (27-10) mengatakan di ruang kerjanya bahwa untuk proses pengekiran sejak bulan januari hingga oktober 2015 kir lama sekitar ribuan unit kenderaan dan untuk kir kenderaan baru itu sekitar ratusan unit yang terdiri jenis kenderaan mobil pikap,truk dan mobil bus.

”Berdasarkan keluhan para sopir proses pengekiran kendaraan bermotor itu kami lakukan sesuai perda th 2014 sebesar rp 65 ribu/ unit kenderaan dan kalaupun yang melebihi itu mereka sukarela, bukan kita paksakan dan kemungkinan mereka bayar luar ketentuan perda mungkin melalui jasa calo untuk mengurusinya,”jelasnya singkat.(sof)

No comments

Powered by Blogger.