Pengurus Peradi Cabang Palembang Resmi Dilantik


PALEMBANG oganpos.com- Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dewan Kehormatan Daerah (DKD), dan Komisi Pengawasan Advokat Daerah (KPAD) masa jabatan 2021-2026 dilaksanakan di Gedung Graha Bina Praja Palembang.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, seyogyanya Bapak Gubernur hadir disini, namun beliau menghadiri kegiatan di Jakabaring,“Kami atas nama Pemprov mengucapkan selamat kepada yang dilantik, peran Advokat sangat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam persoalan yang terjadi di Sumsel. Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat,  mungkin tidak mengerti hukum atau yang mengabaikan hukum. Advokat Ini tugas mulia, karena teman teman advokat bisa melakukan kode etik dalam pembangunan dibidang hukum,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengungkapkan, ia sangat bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, komisi pengawas advokat. Selamat kepada yang sudah dilantik,"Saya diminta Ketua Peradi Palembang bicara tentang Singel Bar. Saya kagum dengan saudara Azwar, Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya. Tapi beliau bisa mengatasinya. Berbicara singel bar, kita memperjuangkan, mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku diseluruh dunia dan Indonesia,”jelasnya

Lanjut dia, Pengurus peradi yang baru dilantik harus berjuang singel bar. single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah,“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” katanya

Ia juga mengatakan, Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi,“Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat,mengangkat advokat; membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat. Itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” ujarnya

Ketua DPC Peradi Kota Palembang Agus Azwar juga menambahkan, pelantikan ini menjadi semangat bersama sama membangun hukum di Sumsel, bersama sama memajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar,“Dengan kehadiran bang Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami. Mari kita bersama sama dengan aparat penegak hukum dari  Polri dan lainya, untuk menegakan hukum secara adil dan bertanggung jawab,”ucapnya.

Ia juga mengatakan, langkah ke depan adalah menjalankan program yang sudah ada yakni pendidikan berkelanjutan terhadap advokat baru. Ini sebagai wujud pengembangan advokat dalam menghadapi globalisasi,“Kita tetap melanjutkan program pendidikan advokat, penyuluhan hukum, bersama sama dengan Pemprov membuat program keluarga sadar hukum. Karena bapak Gubernur sangat antusias dengan program itu. Semoga kedepan Peradi samkin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat,”tutupnya.(dian)

No comments

Powered by Blogger.