Medi Arsyah Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan,Akui Kebenarkan Keterangan Saksi di Persidangan


LUBUKLINGGAU oganpost.com - Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsyah H Lakoni berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Sidang dilaksanakan secara virtual, Rabu ( 15/2/2023 ).

Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, lalu tujuh saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Tujuh Orang saksi meliputi saksi Firsyah H Lakoni, anggota DPRD Fraksi Nasdem, warga Ketapat Air Bening, Haiping, wargaTaba Koji, Joni Iskandar warga Ketapat Bening, Abu Yamin warga Desa Air Bening, Marison warga Ketapat Bening, Bayu Ekonom, warga Bemi Anggoro, warga Ketapat Air Bening. 

Dihadapan majelis hakim, saksi Firsyah mengaku, dirinya berlima satu mobil menuju ke rumah salah satu calon kades menggunakan mobil Fortuner, awalnya mereka menuju rumah Sudirman, sampai di pertigaan belok kiri, Firsyah melihat mobil parkir Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir didepan warung disebelah Rumah Sudirman.

" Mobil itu terparkir di depan warung sebelah rumah Sudirman, namun Rumah Sudirman terkunci, setelah itu saya berangkat kembali dan ada dua orang yang minta uang kepada saya dan saya berhenti lalu mengasih, tiba-tiba mobil Cayla menyalip mobil saya," kata Firsyah. 

Sambung Firsyah menjelaskan, saat mobil satu arah dengan mobil terdakwa, salah satu terdakwa Meidy dengan kedua tangannya  mengeluarkan tembakan dua kali kearah wajah saksi Firsyah (korban) seraya mengucapkan mati kau, mati kau, jarak antara mobil korban dengan terdakwa 1 meter.

" Terdakwa mengarahkan penembakan dua kali ke wajah korban, lalu korban bertanya kepada terdakwa kenapa tembak saya," terang Firsyah.

Tambah dia, pelatuk ditarik 4 kali, terdengar cekrak cekrak namun tidak meledak,begitu 4 kali, terdakwa kabur padahal Firsyah melihat ada peluru, namun tidak meledak.

"Saat dua kali tembakan, mati kau mati kau, tapi tidak meledak, saya sempat lapor ke Polisi yang ada dirumah calon Kades, namun tidak direspon, lalu saya berindisiatif mengejar mobil terdakwa, namun mobil terdakwa tidak ada lagi, atas kejadian tersebut saya begitu shock, karena saya merasa selama ini tidak ada musuh," ungkap Firsyah. 

Dilanjutkan saksi Haiping, ia membenarkan adanya perkataan Firsyah, dia melihat Firsyah akan ditembak oleh terdakwa.

" Saya melihat sendiri pelaku yang menarik pelatuk sebanyak empat kali, bahkan tarikan pelatuk ketiga dan keempat, pelaku sempat bicara mati kau, mati kau, namun alhamdulilah keempat peluru tidak meledak," jelas Haiping. 

Haiping menjelaskan, Pistol yang ditembakkan terdakwa mengarah kewajah Firsyah dan jarak 80 cm dari mobil pelaku.

" Seandainya peluru tersebut bisa meledak pasti akan mengenai wajah korban," kata Haiping. 

Sementara saksi Horison juga mengungkapkan,  dirinya duduk dibelakang Firsyah, diakuinya juga melihat  kaca mobil pelaku sudah terbuka dan kaca mobil Firsyah terbuka pelaku langsung menembak.

" Ada empat kali pelaku tarik pelatuk, pistol langsung mengarah ke wajah Fiirsyah dan jaraknya 80 cm,kalau memang kena maka Firsyah akan mati," ujar Horison. 

Saksi Joni Iskandar mengatakan, posisi dirinya duduk ditengah dibangku kedua, diakuinya kondisi mobil pelaku hidup dan kaca mobil pelaku sudah dibuka,juga disampaikan saksi Abu Yamin dalam kesaksiannya menjelaskan, dirinya duduk sebelah kiri dibelakang.

" Saya melihat kedua tangan pelaku menodongkan senjata ke wajah Firsyah," kata Abu Yamin. 

Setelah itu hakim langsung bertanya kepada terdakwa Medi Arsyah, ia tidak mendengar karena suaranya putus-putus, namun terdakwa Medi Arsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi.

" Semua benar yang Mulia," tegas Medi Arsyah. 

Sedangkan saksi Herdi juga membenarkan semua keterangan saksi.

" Saya tidak keberatan, karena saya mendengarkan semua keterangan saksi," ucap Herdi. 

Sementara untuk dua saksi lagi ditunda minggu depan  Rabu (22/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

" Sidang ditunda minggu depan," tutup majelis hakim sambil mengetul palu sebanyak tiga kali. ( SMSI Silampari )

No comments

Powered by Blogger.