Seminar HAKORDIA 2023, Mahasiswa UNISKI Pertanyakan Dugaan Pungli Oknum Pejabat Dinas Pendidikan OKI


OGAN KOMERING ILIR oganpost.com - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Seminar dengan tema “Wujudkan Generasi Milenial Berintegritas” bertempat diaula Universits Islam OKI (UNISKI) Senin (11/12/2023).

Kegiatan seminar tersebut di buka langsung oleh Bupati OKI, H.M Djakfar Shodiq serta didampingi oleh Kepala Kejaksaan OKI,Kepala Inspektorat OKI,Kepala Dinas Pendidikan OKI ,Kepala Dinas Pariwisata OKI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga OKI yang dihadiri ratusan mahasiswa UNISKI.

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH.MH dalam materinya menyampaikan induk dari korupsi ialah menerima suap dan praktik pungli “Adik - Adik korupsi itu terjadi karena keserakahan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.

Setelah selesai materi dari Kajari OKI dilanjutkan oleh pemateri dari Kepala inspektorat OKI Syaparudin SP., M.Si diwakilkan oleh Ibu Wulandari Nurnaningsih, S.H mengatakan tugas dari inspektorat adalah membantu bupati mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“ Kabupaten OKI itu luas nya 17 KM dan ada 18 kecamatan jadi perlu pengawasan sampai ke desa-desa baik dari inspektorat ,masyarakat,media elektronik,media cetak dan lain sebagainya.” katanya 

Di akhir acara dalam sesi tanya/Jawab salah satu Mahasiswa UNISKI mempertanyakan Dugaan Pungli Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kab.OKI dalam mutasi Kepala Sekolah SD/SMP di OKI kepada Kajari OKI 

“Pertanyaan saya apa upaya yang dilakukan Kejari OKI terkait kasus dugaan Pungli oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan dalam Mutasi Kepala Sekolah di kabupaten OKI yang sekarang sedang ramai didunia maya.” ucap Sukur(21) Mahasiswa Hukum Uniski

Dengan penuh wibawa terkait pertanyaan itu Kajari OKI menjawab dan menjelaskan kepada mahasiswa tersebut bahwa mereka butuh dukungan dari masyarakat dan laporan itu harus ada bukti.

“Sikap kami pertama,Butuh dukungan dari masyarakat karena didalam peraturan Perundang - undangan pelapor harus disertai identitas dan Bukti permulaan. Kalau laporan tidak ada bukti itu menyulitkan kami karena sebagaimana kita ketahui terkait dengan suap menyuap baik pemberi maupun penerima sama - sama di pidana apalagi dia termasuk kepala sekolah.” ungkap Hanapi (Red)

No comments

Powered by Blogger.