Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit
PALEMBANG, oganpost.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN kepada kedua perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah WS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 17 November 2025.
WS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan sejak 10–29 November 2025. WS baru hadir memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.
Peran Tersangka WS
1. Memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Menandatangani pengajuan pinjaman ke bank BUMN selaku Direktur PT BSS dan PT SAL.
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada media.

%20oki.png)
No comments