Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang Terkait Dugaan Korupsi Rp160 Miliar
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
PALEMBANG, oganpost.com - Penanganan dugaan korupsi bernilai fantastis kembali mencuat di Sumatera Selatan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lalu lintas perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp160 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/4) dan berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga sekitar 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.
Dalam pelaksanaannya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian, dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ujar Ketut.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sehari sebelum penggeledahan di kantor KSOP, penyidik juga menggeledah dua lokasi milik saksi, yakni YK di kawasan Kemuning dan B di wilayah Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson. Selain itu, berbagai dokumen penting turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(R/*)

%20oki.png)
Tidak ada komentar