Polisi buru empat tersangka kasus ladang ganja di Empat Lawang
PALEMBANG, oganpost.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih memburu empat orang tersangka dalam kasus ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangan yang diterima di Palembang, Senin, mengatakan keempat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang telah beroperasi lintas wilayah.
“Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan,” katanya.
Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan pada 24 April 2026 yang berhasil membongkar ladang ganja aktif sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 220 kilogram ganja kering siap edar.
Sebelumnya pihak kepolisian juga telah menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke sejumlah wilayah, termasuk Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa, sejak 2024.
Selain menyita ganja dalam jumlah besar, petugas kepolisian juga mengamankan empat unit sepeda motor serta dokumen terkait kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RIL)

%20oki.png)
Tidak ada komentar