Polres OKI Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi di SPBU

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com - Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di parkiran SPBU Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka berinisial MRA (23) diamankan saat menyerahkan satu paket sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyamaran dan menangkap tersangka saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,86 gram, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKI. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.(Hms Polres OKI/RIO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.