Buntut Konflik PT AMML 6 Orang Warga Ditahan

BANYUASIN,oganpost.com - Puluhan warga yang datang dari Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin meminta Polres Banyuasin menangguhkan penahanan terhadap enam orang warganya yang dilaporkan oleh PT.Agro Mitra Mas Lestari (AMML) dengan tuduhan penipuan KUHP pasal 378.

Mereka yang minta ditangguhkan penahanannya adalah Edi Erlangga, Yuswardi, Suada Akbar, Nasir M Dagu, Abdul Rahman warga Desa Pagar Bulan yang sudah ditahan sejak hari Jum at (26/12) hingga Senin(29/12).

4 hari pasca penahanan warga, para keluarga korban mengaku belum satupun yang menerima surat penahanan, "Karena pasal dugaan penipuan aturannya pihak Polres Banyuasin harus sudah memberitahukan surat penahanan 2x24 jam kepada pihak keluarganya," Kata salah seorang keluarga yang di tahan, Amri.

Dikatakan Amri, pihak perusahaan seharusnya jangan melakukan tindakan semena-mena terhadap warga, karena yang mereka tahan bukan 6 orang seharusnya seluruh warga desa Pagar Bulan, "Keluarga kami dituduh memprovokatori masyarakat desa Pagar Bulan yang menolak kehadiran PT.AML didesa kami, padahal itu tidak benar ada provokator," Jelas Amri.

Sementara Kades Pagar Bulan Mad Isa saat menemui warganya di Polres Banyuasin merasa tak pernah ada yang melaporkan warganya ke Polres,"Kami selaku aparat desa tak mungkin melaporkan warga kami,karena kasus ini ada di duabelah pihak yakni Perusahaan dan 6 terlapor," Jelas Kades."Memang ada yang mengisukan saya pelapornya, tapi itu tidak benar," Kata Kades Menambahkan.

Mad Isa mengatakan, bahkan pihaknya berjanji akan secepatnya menanguhkan penahanan 6 warga desanya, yang dituduh telah melakukan penipuan terhadap PT AML,"Kami sedang mengusahakan penanguhan penahanan terhadap 6 warganya, dan saya jaminanya," Ujar Kades.

Lanjut dia, Pihak perusahan yang akan membukan seluas 300 H, lahan milik warga desa,Dimana 230 lahan sudah diganti rugi dan sebagian langsung jual beli, sementara 70 H lahan masih milik HPKP yang belum dibuka karena harus izin ke kementrian karena menyangkut lahan HPKP," Kata Kades.

Sementara tampak di Polres Banyuasin Dirut PT.AML Syaiful hadir untuk menemui warga dan membicarakan masalah penanguhan penahanan terhadap 6 warga desa terlapor,Untuk diketahui Luas lahan desa Pagar Bulan sekitar 6000 H,diputihkan dengan cara diusahakan warga seluas 2000 ha, atas usaha kelompok tani sawah dan kebun, 300 H lahan warga akan diplasmakan ke-PT AML sebagiannya dijual belikan langsung.

Sudah ada 350 KK menerima uang kompensasi ganti rugi lahan masing masing KK menerima Uang Rp 1,4 Jt/KK,lahan sawah produktif dan non produktif atau lahan HPKP,Tetapi diujung perjalannya warga melakukan penolakan kehadiran Terhadap PT AML, sebenarnya mereka sudah menerima uang ganti rugi dan ada yg jual lepas,300 ha dijual sebanyak 230 ha untuk sistim bagi 70 ha masuk hutan HPKP dan warga dijanjikan akan mendapat plasma sebanyak 70 persen inti/30 persen plasma.

Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha saat diminta konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harmianto mengatakan, untuk meminta penanguhan penahanan hak setiap warga, sampai saat sudah ada yang meminta permohonan penangguhan akan tetapi baru secara lisan,"Kami memang didatangi pihak keluarga yang meminta penangguhan penahanan, silahkan karena setiap warga punya hak untuk meminta tangguhkan penahanan," Kata Harmianto.(madi)

No comments

Powered by Blogger.