PT.SEP Bantah Putuskan Kontrak PT.CGB

PALI,oganpost.com- Terkait pemberitaan online oganpont.com pada 4 Desember 2014(PT.SEP Diduga Putuskan Kontrak,PT.CGB Merasa Dirugikan),Pjs.General Manajer KSO Pertamin EP-Santika Pendopo Energi Muttaqien Marzuki melalui email atas nama Denny Susanto yang ditujukan kepada redaksi ogan post tertanggal 17 Desember 2014 mengklaripikasi apa yang telah dikatakan Suprapto(Cipto)pemilik PT.Cahaya Guntur Berlian(CGB).

Dia mengatakan,apa yang dikatakan pemilk PT.CGB memutuskan kontrak secara sepihak itu tidak berdasar dan tidak benar,dasar kontrak adalah SO,dimana hal ini telah diatur dalam buku kedua pedoman tata kerja nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerjasama Bab 1.Angka 1.19.kontrak adalah perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyedian barang/jasa antara Perusahaan dan kontraktor yang dituangkan dalam kesepatan tertulis bersipat mengikat, PT.CGB adalah penyedia sewa jasa mesin las bagi KSO Pertamina-EP Santika Pendopo Energy selama periode maret 2013 – Oktober 2014,pada SO nomor 20140063 tanggal 8 agustus 2014 dengan periode sewa 18 Agustus 2014 - 17 Oktober 2014 kontrak berakhir dengan sendirinya,karena telah berakhirnya masa sewa sebagai mana yang dimaksut dalam kontrak tersebut.

Dilanjutkannya,terkait masalah jasa sewa mesin pada tahun 2013 yang lalu dan bila ditotal menurut PT.CGB hampir mencai satu milyar adalah tidak sepenunya benar,kewajiban KSO Pertamina-EP Santika Pendopo Energy kepada PT.CGB untuk pelunasan selalu dikomunikasikan dengan baik dengan bapak Cipto dari PT.CGB dan realisasi pembayaran terkini telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 2014.

Diteruskan dia,dan juga masalah nilai kontrak PT.CGB 46 juta lalu diganti dengan perusahaan baru dari Jakarta dengan nilai kontrak 68 juta adalah tidak benar ,bahwa terjadinya perbedaan harga merupakan hal yang lazim dalam bisnis dimana salah satunya disebabkan adanya perbedaan spesifikasi(tahun pabrikan maupun kualitas)dan dalam hal ini pada kenyataannya memang terdapat perbedaan spesifikasi sebagaimana tertera dalam SO.

Sambung dia,Pada prinsipnya,setiap proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan KSO Pertamina-EP Santika Pendopo Energy selalu berpedoman kepada pedoman tata kerja nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang pedoman pengelolaan rantai suplai kontraktor kontrak kerjasama termasuk perubahannya dengan tetap mengakomodir pemberdayaan perusahaan ataupun tenaga kerja lokal.(red)


1 comment:

Powered by Blogger.