Mark Up Tanah Kuburan Mantan Kadis DKPP Ditetapkan Tersangka

BANYUASIN,oganpost.com- Amir Fauzi yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebersihan,Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Banyuasin ,dalam waktu dekat ini akan di tetapkan menjadi tersangkah beserta satu orang rekannya Saipul Bahri yang saat ini sedang di periksa kasi Pidsus kajari Banyuasin usai di pangil secara paksa di kediamannya ,”berdasarkan penetapan dari BPKP bahwa dalam kasus Mark Up tanah kuburan seluas 5 Hektar dari besar dana anggaran Rp 3,5 M Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.859.juta,”ungkap Kajari Banyuasin,Asmadi.SH.MH,di dampinggi Kasi Pidsus Ryan Sumartha. S.SH dan Kasubag Intel, Muhammad Ikbal.SH diruang kerjannya Senin (12/1)

“Kita juga akan panggil secara paksa terhadap Mantan Kadis DKPP tersebut ,karena berdasarkan prosedur kita sudah tiga kali pangil melalui surat,namun kemarin Pengacaranya bilang bahwa Saudara Amir Fauzi berhalangan datang karena kondisi kesehatan nya tidak setabil,namun jika hingga batas waktu beliau masih juga tidak memenuhi pangilan kita ,maka kita akan perintahkan anggota kita untuk menjemput secara paksa,”terangnya.

Dari itulah Lanjut Kajari,keduanya akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Jo 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,”untuk saat ini kita sudah melakukan Penyitaan baik itu bendah yang bergerak maupun tidak bergerak guna mengembalikan
kerugian Negara,”tegasnya.

Ditambahkan kajari,untuk Saipul Bahari yang saat ini sedang kita periksa,”kita masih menunggu perkembanggan dan pengacaranya sedang di jalan ,barulah kita bisa memastikan apakah lansung dilakukan penahan atau tidak kita lihatsaja nanti,”pungkasnya(madi)

No comments

Powered by Blogger.