7 Pelaku Penganiayaan Diciduk Polres Ogan Ilir

OI Indralaya oganpost-Tujuh warga asal desa embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten Ogan Ilir ditangkap Polres Ogan Ilir(OI) setelah melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap korban Badrun (45) warga desa pengarayan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, rabu (28/10).

Ketujuh tersangka tersebut yakni Iskandar Bin Yaumi (40), Sarnubi bin makhluk (40), Sutar bin Kusnaidi (27), Joni Bin Sol (33), Arhani Bin Tajudin (27), Herianto Bin Jaunudin (28), Erlan Bin Janunuri (43),selain mengamankan ketujuh tersangka, pihak Polres Ogan Ilir juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah senjata tajam jenis parah, empat bilah senjata tajam jenis pisau, empat butir amunisi jenis call 38, dan satu butir amunisi jenis FN Call 9 mm.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denny Yono Putro, SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq SH melalui Kanit Pidum IPDA Marwan mengatakan korban Badrun bersama dua rekannya tengah mencari burung di desa embacang, tiba-tiba tersangka Iskandar bin Yaumi datang menghampiri salah satu rekan Badrun dan merampas 35 ekor burung jenis punai hasil tangkapan Badrun dan rekan-rekan.

"Korban Badrun yang mendengar teriakan salah satu rekannya minta tolong, dirinya langsung mendekati, tiba-tiba tersangka Iskandar langsung menganiaya korban dengan senjata api rakitan laras panjang," katanya.

Antara korban dan tersangka sempat terjadi perkelahian, beruntung saat kejadian, aparat TNI yang bertugas melakukan patroli kebakaran lahan melihat kejadian langsung melerai dan mengamankan tersangka, tak lama berselang waktu, enam rekan Iskandar yang tak terima ada kejadian tersebut berdatangan sambil membawa senjata tajam dan senpi,kemudian, ke tujuh tersangka berhasil diamankan dan di bawah ke Polres OKI kemudian diserahkan ke Pihak Polres Ogan Ilir.

"Tersangka Iskandar dijerat pasal penganiayaan dan penodongan serta kepemilikan senpi, sedangkan enam rekannya dijerat membawa senjata tajam, dengan hukum maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Ditempat yang sama,korban Badrun mengatakan saat kejadian dirinya tengah menjaring burung di lokasi, tak lama kemudian dirinya mendengar teriakan salah satu rekannya meminta tolong. "Saat saya datang, tersangka Iskandar langsung menendang dan memukul kepala saya menggunakan senjata laras panjang, dan mengancam sambil mengambil burung punai hasil tangkapan kami,"ujarnya.

Melihat tersangka hendak mengambil burung, dirinya melakukan perlawanan terhadap tersangka,"Saat kejadian keributan, ada aparat TNI yang melerai perkelahian, dan tak lama muncul rekan-rekan iskandar,"tutupnya.(lbs)

No comments

Powered by Blogger.