Sidang KDRT Di Tunda

MUBA oganpost.com-Sidang pertama Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang di gelar rabu (28-10) pukul 14.00 wib di pengadilan negeri sekayu antara RTH (Korban ) warga toman kecamatan babat toman dengan (S) salah satu anggota Polres Muba yang di tuntut atas dugaaan kekerasan dalam rumah tangga terpaksa di tunda akibat majelis hakim tidak hadir

RTH melalui kuasa hukumnya Erna mengatakan, untuk sidang di tunda kami selaku kuasa hukum tidak menolak, karena penudaan pada sidang pertama adalah hal biasa, apalagi alasan ketidak hadiran majelis itu masuk diakal disebabkan panggilan mahkamah untuk pelatihan

“Walaupun sidang di tunda dan dilanjutkan sidang rabu (4-11), namun kami tetap pada tuntutan awal dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga, akan membantu korban selaku kuasa hukum untuk menuntut dan mengiring kasus ini agar pelaku dapat dihukum sesuai tuntutan dengan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT yang ancamannya 10 tahun penjara, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Serta Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT yang ancamannya 5 tahun penjara , Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,”ungkap Erna.

Sedangkan dicky cristian salah satu hakim yang menangani sidang ini sekaligus humas di pengadilan negeri, mengatakan untuk penundaan sidang bukan tanpa sebab, ketua majelis yang bagian menangani kasus ini berhalangan hadir, karena di panggil mahkamah agung kejakarta,

“Terpaksa sidang kasus ini di tunda rabu 4 november, untuk minggu depan jadi atau tidak sidang saya belum bisa memastikan namun Jika melihat surat tugas di panggil mahkamah agung selama 1 minggu, kemungkinan sidang lanjutan nanti dapat di gelar karena sampai hari ini belum ada jadwal kegiatan baru,”ujar Dicy humas pengadilan.(sof)

No comments

Powered by Blogger.