OKI, oganpost.com — Kuasa hukum para pelapor, Hj. Nurmala, meminta Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang sebelumnya menetapkan Utari Oktarini sebagai tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan Hj. Nurmala saat mendatangi Mapolres OKI, Rabu (7/10/2026), menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Utari Oktarini tidak sah.
Nurmala menegaskan, setelah membaca putusan praperadilan tersebut secara keseluruhan, dari halaman pertama hingga halaman ke-56, tidak ditemukan pertimbangan hakim maupun keterangan ahli yang menyatakan bahwa tindakan terlapor yang tidak mengembalikan uang korban merupakan persoalan yang semata-mata berkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
“Saya sudah membaca putusan ini dari halaman satu sampai halaman 56. Tidak ada ahli ataupun pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakan terlapor yang tidak mengembalikan uang korban itu melanggar atau merupakan persoalan Pasal 1320 KUHPerdata,” kata Nurmala.
Menurutnya, persoalan yang perlu didalami justru adalah rangkaian perbuatan sejak awal ketika uang para korban diminta dengan alasan untuk kepentingan bisnis minyak.
Nurmala juga merujuk pada pendapat ahli Suhandi Cahaya yang tercantum dalam putusan praperadilan tersebut, khususnya pada halaman 22 baris keenam.
Ia mengutip bagian keterangan ahli yang pada pokoknya menyatakan bahwa rangkaian kata bohong telah dapat dinilai terbukti apabila seseorang menyatakan akan menjalankan bisnis minyak, namun pada kenyataannya bisnis minyak tersebut tidak dilakukan.
“Ahli Suhandi Cahaya berpendapat, sebagaimana dikutip dalam putusan pada halaman 22 baris keenam, bahwa rangkaian kata bohong tersebut sudah terbukti jika seseorang menyatakan bisnis minyak tetapi ternyata tidak melakukan bisnis minyak,” ujarnya.
Menurut Nurmala, keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat konstruksi perkara secara utuh.
Ia menyebut fakta yang akan didalami pihaknya adalah adanya dugaan peminjaman uang dengan mencatut nama pejabat nomor satu di Kabupaten OKI dan nama Kapolda untuk meyakinkan para korban bahwa uang tersebut akan digunakan dalam bisnis minyak.
“Faktanya, ada peminjaman uang dengan membawa nama orang nomor satu di OKI dan nama Kapolda untuk bisnis minyak. Maka dari itu, ahli menyatakan hal tersebut memenuhi unsur penipuan,” tegasnya.
Namun, Nurmala menegaskan bahwa pembuktian mengenai rangkaian perbuatan tersebut tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Nurmala juga meluruskan bahwa dasar untuk melanjutkan kembali perkara tersebut bukan semata-mata karena adanya putusan praperadilan, melainkan merujuk pada ketentuan hukum yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan kembali setelah sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut Nurmala, berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut, persoalan penetapan tersangka berkaitan dengan tidak dicantumkannya hak-hak tersangka dalam surat penetapan tersangka. Surat tersebut kemudian telah direvisi, namun penyampaiannya dinilai terlambat.
“Jadi menurut kami, persoalannya adalah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka. Bukan berarti tindak pidananya gugur dan bukan pula karena dinyatakan alat buktinya tidak cukup,” katanya.
Karena itu, ia meminta Polres OKI tidak berhenti pada persoalan administratif tersebut, melainkan memperbaiki proses sesuai ketentuan dan kembali mendalami perkara.
Selain perkara dugaan penipuan, Nurmala juga meminta penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya untuk mengetahui ke mana aliran dana para korban setelah masuk ke rekening yang digunakan dalam transaksi.
“Kami juga meminta kepada Polres OKI untuk menyidik terkait TPPU. Uang itu ke mana, dialirkan ke mana, harus ditelusuri. Periksa pihak bank tempat rekening penampungan menerima uang dari para korban,” ujarnya.
Menurutnya, penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui secara terang bagaimana uang para korban diterima, dipindahkan dan digunakan.
Nurmala menyebut terdapat transaksi dalam jumlah besar yang menurutnya masuk ke rekening dan kemudian ditarik dalam waktu singkat.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dugaan perbuatan pidana awal, tetapi juga menelusuri jejak uangnya.
“Jangan hanya melihat peristiwa awalnya. Telusuri uangnya, ke mana uang itu dibawa dan siapa yang menerima. Itu harus terang,” tegasnya.
Nurmala juga menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut berhenti hanya karena dalam dugaan modusnya membawa nama pejabat.
“Kami tidak ingin perkara ini mandek hanya karena membawa nama orang nomor satu di OKI dan petinggi Polri,” katanya.
Menurutnya, apabila benar nama pejabat dicatut untuk meyakinkan para korban, hal tersebut justru harus diperjelas melalui proses penyidikan.
“Kalau memang nama-nama itu dicatut, harus diperjelas siapa yang menggunakan nama tersebut dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.
Ia juga menyebut korban dalam perkara tersebut tidak hanya satu orang. Menurutnya, terdapat sejumlah laporan lain yang telah masuk dan masih dimungkinkan adanya laporan tambahan dari pihak lain.
Karena itu, Nurmala meminta Polres OKI melihat perkara secara utuh serta memperhatikan kepentingan seluruh korban.
“Kami berharap Polres OKI tetap semangat, melanjutkan penyidikan, mendalami dugaan TPPU dan menelusuri aliran dana para korban. Kalau alat buktinya terpenuhi, silakan dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Nurmala juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres OKI agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian dan dilakukan secara serius.
Sebelumnya, PN Kayuagung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Utari Oktarini selaku tersangka. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Yoshito Siburian SH MH pada Senin (5/10/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Utari tidak sah serta memulihkan harkat dan martabat pemohon.
Putusan tersebut juga menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon gugur dan penyidikan dihentikan. Tim kuasa hukum Utari sebelumnya menyatakan perkara tersebut berawal dari hubungan pinjam-meminjam uang dan menyebut kliennya memiliki persoalan utang dengan sejumlah pihak. (RIO)
Berita Sebelumnya : https://www.oganpost.com/menang-praperadilan-status-tersangka-utari-oktarini-di-polres-oki-gugur/






