OGAN ILIR, oganpost.com — Edi Rahmat melaporkan sebuah Honda Beat keluaran 2018 senilai Rp 15 juta sebagai satu-satunya kendaraan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan periodik 2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Maret 2026 itu, tak ada mobil yang tercantum dalam daftar alat transportasi dan mesin.
Kini, nama mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, itu terseret perkara peminjaman mobil pemadam kebakaran milik pemerintah daerah kepada sebuah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Perkara tersebut berujung pada pencopotan Edi dari jabatannya sebagai Kepala Pelaksana BPBD. Sebelumnya, ia juga telah diberhentikan dari posisi pelaksana tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir.
Dalam LHKPN, Edi melaporkan total kekayaan Rp 702 juta tanpa utang. Sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 670 juta. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya Rp 5 juta serta kas dan setara kas Rp 12 juta.
Tidak tercantumnya mobil dalam laporan itu bukan bukti bahwa Edi tak memiliki kendaraan roda empat. LHKPN memuat harta yang dilaporkan penyelenggara negara, bukan dengan sendirinya verifikasi atas seluruh kepemilikannya.
Adapun perkara mobil Damkar kini menjadi urusan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Sekretaris Daerah Ogan Ilir Dicky Syailendra membenarkan penonaktifan Edi dari jabatan Kalaksa BPBD.
“Iya, menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Ogan Ilir,” kata Dicky kepada wartawan di Indralaya, Ahad, 18 Oktober 2026, seperti dikutip Tribun Sumsel.
Pemerintah daerah menunjuk Elvis Rusdy sebagai pelaksana tugas Kalaksa BPBD. Menurut Dicky, penunjukan itu dilakukan karena Edi sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
“Penunjukan Pak Elvis Rusdy sebagai Plt Kalaksa BPBD Ogan Ilir dilaksanakan sehubungan dengan penonaktifan pejabat sebelumnya, Pak Edi Rahmat yang sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat,” ujar Dicky.
Peminjaman mobil Damkar itu berlangsung ketika pemerintah daerah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dalam situasi demikian, kendaraan operasional bukan sekadar aset yang tercatat dalam inventaris. Ia disiapkan untuk melayani kebutuhan darurat.
Dicky mengatakan Bupati Ogan Ilir menghendaki koordinasi dan kesiapsiagaan jajaran BPBD bersama lintas sektor diperkuat, terutama menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menentukan duduk perkara peminjaman kendaraan tersebut, termasuk dasar penggunaan dan pertanggungjawabannya. Sampai pemeriksaan itu memberikan kejelasan, pencopotan jabatan Edi dan catatan kekayaannya dalam LHKPN tetap merupakan dua hal yang berbeda.
(RIO)






