Mandul Tangani Kualitas Udara, Aliansi BEM Se-OKI Minta Bupati Muchendi Pecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup

OKI83 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Tiga tahun alat pemantau kualitas udara milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak berfungsi. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meningkat, kondisi itu dipertanyakan Aliansi BEM Se-OKI.

Sekretaris Jenderal Aliansi BEM OKI, Jhordy Setiawan, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI dalam menjalankan fungsi pemantauan kualitas udara.

Jhordy bahkan meminta Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengevaluasi dan mencopot Kepala DLH OKI apabila tidak mampu memastikan fungsi pengawasan kualitas lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.

“Bagaimana masyarakat bisa tahu kualitas udara yang mereka hirup selama karhutla berlangsung sehat atau tidak, sementara alat untuk memantau kualitas udara itu sendiri sudah tiga tahun tidak berfungsi?” tegas Jhordy kepada oganpost Kamis (24/9)

Jhordy merupakan mahasiswa semester akhir IAIN ASH-SHIDDIQIYAH dan Eks Presiden Mahasiswa BEM As-Shiddiqiyah periode 2025/2026.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya pada kerusakan alat. Sebab, ketika sebuah instrumen pemerintahan mengalami kerusakan, yang dipertanyakan adalah bagaimana fungsi pelayanan dan pengawasan yang melekat pada alat tersebut tetap dijalankan.

“Kalau alat rusak, tentu bisa diperbaiki. Kalau memang tidak bisa diperbaiki, bisa diadakan pengganti. Kalau anggaran belum tersedia, ada banyak skema yang bisa ditempuh. Bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, memanfaatkan perangkat yang tersedia, melakukan kerja sama pemantauan, atau mengusulkan penganggaran pada perencanaan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi persoalan justru ketika kerusakan berlangsung bertahun-tahun tetapi masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai sistem pemantauan penggantinya.

“Jangan sampai persoalannya berhenti pada kalimat tidak ada anggaran. Tiga tahun itu bukan waktu yang sebentar. Selama tiga tahun itu apa yang dilakukan? Apakah pernah diajukan perbaikannya? Apakah pernah dibuat skema pengganti? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Ia menilai DLH semestinya bekerja dengan pendekatan mitigasi, bukan menunggu persoalan terjadi kemudian mencari solusi.

Karhutla, kata Jhordy, bukan kejadian yang sama sekali tidak dapat diprediksi. Setiap tahun OKI menghadapi ancaman yang sama. Karena itu, kebutuhan terhadap pemantauan kualitas udara seharusnya sudah masuk dalam perencanaan pemerintah sebelum musim rawan karhutla berlangsung.

“Kalau kita tahu setiap tahun ada karhutla, berarti setiap tahun pula ada potensi penurunan kualitas udara. Maka sistem pemantauannya harus disiapkan. Jangan ketika asap sudah masuk ke permukiman, baru kita berpikir bagaimana cara mengetahui kualitas udaranya,” tegasnya.

Hal tersebut semakin relevan dengan meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di OKI.

Data Dinas Kesehatan OKI mencatat sebanyak 920 kasus ISPA pada periode 23 hingga 31 Agustus 2026. Kemudian pada periode 1 hingga 20 September 2026 tercatat 1.560 kasus.

Dengan demikian, terdapat 2.480 kasus ISPA yang tercatat dalam rentang 23 Agustus hingga 20 September 2026.

Jhordy menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan seluruh kasus ISPA tersebut disebabkan oleh asap karhutla.

“Kita tidak mengatakan 2.480 kasus itu semuanya akibat karhutla. Itu wilayah kajian kesehatan. Tetapi justru karena kita tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, pemerintah harus punya data kualitas udara yang memadai. Data lingkungan dan data kesehatan harus bisa dibaca secara bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH OKI, Dorta Ulina, membenarkan alat pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) milik Pemkab OKI yang berada di lingkungan Kantor Bupati OKI tidak berfungsi.

Menurut Dorta, alat tersebut membutuhkan penggantian sensor dan kalibrasi secara berkala. Sejak 2024, perangkat tersebut tidak lagi beroperasi karena efisiensi dan keterbatasan biaya.

“Setiap tahun itu harus kalibrasi. Cuma sejak tahun 2024 karena efisiensi dan tidak ada biaya, memang dalam keadaan mati,” kata Dorta.

DLH OKI kemudian sempat menggunakan alat milik DLH Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengukuran kualitas udara pada 28 hingga 30 Agustus 2026.

Hasil pengukuran selama tiga hari tersebut disebut menunjukkan kualitas udara berada pada kategori kuning atau masyarakat diminta berhati-hati.

Namun bagi Jhordy, langkah tersebut belum cukup menjawab kebutuhan pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan.

“Meminjam alat provinsi tentu baik sebagai langkah sementara. Tetapi pemerintah daerah harus punya sistem sendiri. Kalau setiap tahun kita bergantung pada alat pinjaman, bagaimana kalau pada saat dibutuhkan alat itu juga sedang digunakan daerah lain?” katanya.

Ia meminta DLH OKI tidak defensif ketika dikritik dan justru membuka secara terang apa yang telah dilakukan selama alat tersebut tidak berfungsi.

“Publik perlu tahu. Selama tiga tahun itu apa saja upaya DLH? Apakah ada usulan anggaran, berapa kebutuhan perbaikannya, kapan diajukan, apa kendalanya, dan apa langkah alternatifnya. Jangan publik hanya diberi jawaban alat rusak dan tidak ada anggaran,” ujarnya.

Jhordy mengatakan, keterbatasan fiskal memang merupakan realitas dalam pemerintahan. Namun menurut dia, keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan fungsi pelayanan publik.

“Anggaran itu instrumen kebijakan, bukan alasan untuk berhenti bekerja. Kalau anggaran terbatas, ya dicari prioritasnya. Kalau belum bisa membeli alat baru, bangun kerja sama pemantauan. Kalau alat rusak, ajukan perbaikan. Kalau belum bisa, gunakan perangkat alternatif. Yang penting fungsi pemantauan jangan sampai hilang,” katanya.

Ia juga mendorong agar data kualitas udara yang diperoleh pemerintah dibuka kepada masyarakat secara berkala. Menurutnya, masyarakat tidak semestinya hanya menerima imbauan untuk menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah tanpa mengetahui kondisi udara yang menjadi dasar imbauan tersebut.

“Pemerintah meminta masyarakat berhati-hati. Pertanyaannya, berhati-hati terhadap apa dan seberapa buruk kondisinya? Masyarakat berhak mendapatkan jawabannya melalui data,” tegasnya.

Lebih jauh, Jhordy meminta Bupati OKI Muchendi mengevaluasi kinerja Kepala DLH OKI dalam persoalan tersebut.

“Kalau memang kepala dinas tidak mampu memastikan fungsi dasar pemantauan lingkungan berjalan, Bupati harus melakukan evaluasi. Kalau setelah dievaluasi memang tidak mampu menjalankan tugasnya, ya jangan dipertahankan. Kepala perangkat daerah itu bukan sekadar jabatan administratif, tetapi ada tanggung jawab kinerja yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Ia menilai pergantian pimpinan bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi pemerintahan apabila target dan fungsi pelayanan tidak berjalan.

“Yang kami minta bukan sekadar mengganti orang. Yang kami minta adalah perbaikan sistem. Siapa pun yang memimpin DLH, harus mampu memastikan masyarakat mendapatkan informasi kualitas udara yang akurat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Jhordy menegaskan, persoalan kualitas udara harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, terlebih ketika karhutla menjadi ancaman yang berulang di OKI.

“Jangan sampai masyarakat setiap tahun menghirup asap, tetapi pemerintah tidak punya data yang cukup untuk menjelaskan kualitas udara yang mereka hirup. Itu persoalan tata kelola. Pemerintah harus hadir dengan data, bukan sekadar imbauan,” pungkasnya.

Secara hukum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memang menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak warga negara. UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *