Pemkab OKI Disinyalir Tak Serius Tangani Karhutla, Banpres Rp20 Miliar Disiasati Jadi Ladang Korupsi

OKI75 Dilihat

OKI, oganpost.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) disinyalir belum serius menangani dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dalam memastikan kualitas udara tetap terpantau di tengah tingginya ancaman asap.

Indikasinya terlihat dari rilis indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan. Dalam sejumlah rilis yang bersumber dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel tersebut, Kabupaten OKI justru kerap tidak muncul dalam pemantauan.

Kondisi ini terbilang ironis. Sebab, berdasarkan data Pusdalops BPBD Sumsel, jumlah hotspot di Kabupaten OKI tercatat paling tinggi atau berada di peringkat pertama dari delapan kabupaten yang masuk kategori rawan karhutla.

Persoalan kemudian mengarah pada fasilitas pemantauan kualitas udara milik Pemkab OKI.

Hasil investigasi Oganpost menunjukkan, alat pemantau kualitas udara atau AQMS (Air Quality Monitoring System) milik Pemkab OKI yang berada di lingkungan Kantor Bupati OKI dalam kondisi tidak beroperasi. Alat tersebut diketahui merupakan bantuan Gubernur Sumatera Selatan pada 2020.

Ironisnya, alat yang semestinya menjadi salah satu instrumen penting untuk membaca kondisi kualitas udara di daerah itu disebut telah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi selama sekitar tiga tahun.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH OKI, Dorta Ulina, didampingi Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Yulia Mirna, membenarkan kondisi tersebut.

Menurut Dorta, pihaknya telah mengajukan perbaikan terhadap AQMS tersebut. Namun, terdapat sejumlah komponen yang memang membutuhkan penggantian dan pemeliharaan secara berkala.

“AQMS itu sudah kita ajukan perbaikannya. Sebenarnya alat memang ketika sudah lima tahun harus ada pergantian sensor. Jadi ini dari tahun 2020 memang harus ada pergantian sensor,” ujarnya selasa (22/9)

Ia menjelaskan, sebelumnya alat tersebut masih dapat bekerja, namun kemudian data tidak lagi dapat masuk karena kapasitas penyimpanan telah penuh. Selain itu, perangkat juga membutuhkan kalibrasi secara berkala.

“Setiap tahun itu harus kalibrasi. Cuma sejak tahun 2024 karena efisiensi dan tidak ada biaya, memang dalam keadaan mati,” katanya.

Dorta juga menyebut AQMS tersebut merupakan perangkat rakitan sehingga pihaknya berhati-hati dalam melakukan penanganan agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Barang itu rakitan, jadi kita tidak berani daripada nanti tambah merusak. Memang pemeliharaannya kembali ke DLH kalau ada dananya,” jelasnya.

Meski perangkat pemantau milik Pemkab OKI tidak berfungsi, DLH OKI mengklaim tetap melakukan upaya pemantauan kualitas udara. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan milik DLH Provinsi Sumsel.

Dorta mengatakan, pihaknya sempat meminjam alat pemantau dari provinsi untuk melakukan pengukuran di sejumlah wilayah OKI selama tiga hari, yakni 28 hingga 30 Agustus 2026.

“Kalau untuk kualitas udara, kami tidak sepenuhnya lepas tangan. Kami kemarin meminjam alat orang provinsi, dibawa ke OKI selama tiga hari, mulai tanggal 28 hingga 30 Agustus,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata dia, tidak berhenti pada pemantauan selama tiga hari. DLH OKI juga telah menyurati pihak terkait untuk meminta dilakukan pemantauan kualitas udara secara berkala.

“Hasilnya kualitas udara terdeteksi kuning, artinya hati-hati,” katanya.

Namun di tengah persoalan pemantauan kualitas udara tersebut, dampak kesehatan akibat paparan asap karhutla mulai menjadi perhatian.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI menunjukkan, sepanjang 23 hingga 31 Agustus 2026 tercatat 920 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diakumulasikan dari seluruh puskesmas di Kabupaten OKI.

Angka tersebut kemudian kembali melonjak pada September.Dalam periode 1 hingga 20 September 2026, Dinkes OKI mencatat 1.560 kasus ISPA.

Lonjakan tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah kondisi karhutla dan persoalan pemantauan kualitas udara di Kabupaten OKI.

Ketua Pokja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes OKI, Fahmi, mengatakan Pemkab OKI baru-baru ini telah menggelar rapat lintas sektor untuk membahas persoalan ISPA yang berkaitan dengan kejadian karhutla.

“Kemarin pada rapat lintas sektor tanggal 21 September, kami telah memaparkan hasil laporan harian penyakit ISPA sejak tanggal 23 Agustus sampai 31 Agustus,” kata Fahmi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi BEM OKI, Setiawan Jhordy, meminta penggunaan Banpres Rp20 miliar tersebut tidak luput dari pengawasan, termasuk oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri OKI juga harus ikut memastikan penggunaan anggaran tersebut berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh melemah hanya karena hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sudah terjalin.

“Jangan sampai karena Pemkab OKI selama ini banyak memberikan hibah atau ada hubungan kelembagaan dengan pihak-pihak tertentu, kemudian ketika ada persoalan anggaran justru tidak ada yang berani melihat. Kejaksaan harus tetap berdiri pada aturan,” tegas Jhordy.

Ia mengatakan, Banpres Rp20 miliar merupakan uang negara yang penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan, menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh ragu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Jangan karena sudah sering menerima hibah dari pemerintah daerah kemudian pengawasan menjadi sungkan. Ini bukan soal hubungan baik atau tidak baik dengan Pemkab. Kalau memang ada persoalan, ya harus diperiksa. Kalau tidak ada persoalan, ya sampaikan juga kepada publik bahwa semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.

Jhordy juga meminta Kejari OKI tidak hanya menunggu laporan masyarakat ketika persoalan anggaran sudah menjadi perkara. Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana penanganan karhutla harus dilakukan sejak awal.

“Rp20 miliar ini besar. Jangan sampai nanti setelah uangnya habis baru ramai diperiksa. Pengawasan itu harus dari awal. Kita tidak ingin karhutla dijadikan alasan untuk membuka ladang baru bagi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Aliansi BEM OKI akan ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut bersama masyarakat dan meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk tidak bermain-main dengan dana penanganan karhutla.

“Jangan sampai masyarakat disuruh menghirup asap, sementara uang negara justru tidak jelas ke mana arahnya. Kejaksaan juga jangan sampai hanya menjadi penonton. Kalau ada indikasi penyimpangan, tindak sesuai aturan. Jangan tutup mata,” pungkasnya.(RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *