KPR Lunas Sejak 2024, Konsumen CKM City Masih Menunggu Kepastian Sertipikat

DAERAH10 Dilihat

KARAWANG, oganpost.com – Persoalan kepastian hukum kepemilikan rumah kembali mencuat di kawasan Citra Kebun Mas (CKM City) Karawang. Seorang konsumen bernama Vani Wasti Adalia mengaku hingga saat ini belum menerima sertipikat hak atas tanah dan bangunan meski Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya telah lunas sejak tahun 2024.

Konsumen yang beralamat di Perumahan Citra Kebun Mas Blok X17, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang tersebut mengaku telah berulang kali melakukan pengurusan dan meminta kejelasan kepada pihak developer, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait penyerahan sertipikat yang menjadi haknya.

“Sudah lunas sejak 2024, tapi sampai sekarang sertipikat belum saya terima. Saya sudah bolak-balik mengurus, mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian, sejumlah unit lain di kawasan yang sama diketahui telah menerima sertipikat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan khusus pada unit milik konsumen yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

Berdasarkan keterangan yang diterima konsumen, pihak developer menyebut sertipikat tersebut sempat terbit, namun kemudian harus dibatalkan karena adanya perbedaan nama perusahaan (PT) dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses pengurusan disebut harus diulang kembali dari awal.

Bahkan, penyelesaian persoalan tersebut diperkirakan baru dapat dilakukan hingga Desember 2026.

Akibat kondisi tersebut, konsumen mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil, mulai dari biaya transportasi dan pengurusan, tertundanya kepastian hak kepemilikan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari selama proses berlangsung.

Pihak pendamping konsumen menilai kondisi tersebut tidak wajar dan mengindikasikan adanya persoalan administratif yang belum diselesaikan secara serius sejak awal.

“Jika unit lain sudah menerima sertipikat, berarti proses pemecahan sudah pernah dilakukan. Namun pada unit ini justru terjadi pembatalan dan harus diulang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penanganannya,” ujar pendamping konsumen.

Selain itu, hingga saat ini disebut belum terdapat bukti konkret terkait progres terbaru pengurusan di BPN, sementara beberapa agenda pertemuan yang sebelumnya dijanjikan juga belum terealisasi.

Sebagai langkah awal, pihak konsumen melalui pendamping menyatakan akan segera melayangkan somasi kepada pihak developer guna meminta penyelesaian secara cepat, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Konsumen juga menegaskan akan menuntut ganti rugi sebesar Rp40 juta sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses berkepanjangan tersebut.

Apabila somasi tidak mendapatkan kejelasan, pihak konsumen menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan properti dan perlindungan hak konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer masih diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait progres pengurusan sertipikat dimaksud. (BUDI/RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *