Novri Antoni, Tahanan Kabur Kejari OKU Ditangkap di Banyuasin

OKU45 Dilihat

BATURAJA, oganpost.com – Pelarian Novri Antoni (38), salah satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang kabur usai melukai petugas pengawal, akhirnya terhenti.

Novri berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Novri merupakan tahanan perkara narkotika yang sebelumnya melarikan diri bersama dua tahanan lainnya saat proses pengembalian ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kamis (23/4/2026) sore.

Setelah diamankan, Novri kemudian diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di lobi Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Bustami, serta jajaran personel Satreskrim Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penangkapan Novri merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan.

“Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Helmy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Resmob Satreskrim Polres OKU dalam menelusuri keberadaan Novri hingga lokasi persembunyiannya berhasil diketahui.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan apresiasi kepada Polres OKU, khususnya jajaran Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah berhasil menangkap kembali Novri Antoni.

Ia menyebut koordinasi dan sinergitas antara Kejari OKU dan Polres OKU menjadi faktor penting dalam proses penangkapan tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy.

Menurut Rudhy, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

“Ini adalah bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam memastikan tahanan yang melarikan diri dapat kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kabur Usai Persidangan

Peristiwa pelarian tiga tahanan tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore. Saat itu, sebanyak 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Setibanya di rutan, para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya diarahkan menuju pintu masuk.

Namun, situasi berubah ketika lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas pengawal.

Sempat terjadi pergulatan antara petugas dan para tahanan. Dua tahanan berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya berhasil meloloskan diri.

Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka saat berupaya mengendalikan para tahanan.

Ketiga tahanan yang melarikan diri yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39). Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baturaja.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU dan petugas rutan langsung melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk melacak keberadaan ketiganya.

Sebelumnya, Anwar Safri (39) telah lebih dahulu diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).

Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini masih tersisa satu tahanan, yakni Heri Feriyanto, yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Novri sendiri merupakan terpidana perkara narkotika yang telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Polres OKU memastikan pencarian terhadap tahanan yang masih buron terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan dikembalikan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (RizalFahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *