BATURAJA, oganpost.com – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Mendayun, Kecamatan Suku Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Ahli waris almarhum Hasan Kusairi menggugat sejumlah pihak, termasuk oknum Kepala Desa Mendayun, karena diduga telah memperjualbelikan lahan yang diklaim sebagai milik keluarga.
Penggugat, Nopian Iskandar, melalui kuasa hukumnya menyatakan lahan tersebut merupakan warisan orang tuanya yang didukung Surat Keterangan Tanah (SKT) pembaruan tahun 1997 sebagai kelanjutan dari surat kepemilikan tahun 1988.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas telah digelar di Pengadilan Negeri Baturaja pada 25 Juni 2026 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen yang diajukan masing-masing pihak sebelum menawarkan penyelesaian melalui mediasi.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur damai sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Rumsi, SH., MH., menegaskan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Kami memiliki dasar kepemilikan berupa SKT pembaruan tahun 1997 yang merupakan kelanjutan dari surat tahun 1988. Sebelum gugatan ini diajukan, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujarnya.
Rumsi juga menyebut sebagian objek sengketa sebelumnya pernah menjadi perkara di pengadilan dan dimenangkan oleh orang tua kliennya. Menurutnya, gugatan yang kini diajukan berkaitan dengan bidang lahan lain yang masih berada dalam satu hamparan.
“Kami yakin terhadap bukti-bukti yang dimiliki.
Karena itu kami meminta majelis hakim memutus perkara ini secara adil sesuai fakta persidangan,” katanya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sementara itu, wartawan oganpost.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Mendayun terkait tuduhan yang disampaikan penggugat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor telepon awak media bahkan diduga telah diblokir sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilakukan. (RIZAL)



