Belum Ada Tersangka, Kejari OKI Masih Tunggu Audit Kerugian Negara di Kasus RSUD Kayuagung

OKI61 Dilihat

OKI, oganpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana (Sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Parid Purnomo mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. Hasil tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Penanganan perkara ini terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Parid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Parid menjelaskan, sebelumnya Kejari OKI telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di RSUD Kayuagung.

Selama proses penyidikan, tim juga telah melakukan pemeriksaan di sejumlah bangunan yang menjadi objek kegiatan untuk mencocokkan data dan mengumpulkan alat bukti.

Belum lama ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV dan satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki hubungan dengan kasus yang tengah ditangani.

Dokumen-dokumen tersebut kini masih dipelajari sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses masih berjalan,” tegas Parid.

Sebelumnya, Kejari OKI juga telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh hingga nantinya dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *