Dapat Tambahan Dana Rp121 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK dan TPP PNS

SULAWESI SELATAN127 Dilihat

SULSEL, Oganpost.com – Sejumlah kepala daerah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel) Frederik Viktor Palimbong menjadi salah satu kepala daerah yang menyampaikan keluhan tersebut. Ia mengatakan Pemda Torut tidak memiliki cukup dana untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.

Menurut Frederik, relaksasi belanja pegawai hingga lebih dari 30 persen belum menyelesaikan persoalan daerah. Pasalnya, pemerintah daerah tetap menghadapi masalah arus kas untuk membayar gaji PPPK.

“Sekarang kami tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun,” sebutnya, Kamis 13 Agustus 2026.

Ia menilai kewajiban membayar gaji dan tunjangan PPPK semakin menekan kemampuan fiskal daerah.

Bupati menjelaskan, daerah harus menanggung sendiri kebutuhan tersebut di tengah pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Karena itu, Bupati Frederik meminta pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan tersebut terutama untuk membiayai gaji PPPK yang bekerja sebagai tenaga kesehatan dan guru.

Di sisi lain, untuk SK Perpanjangan tenaga PPPK, Bupati Torut tidak menyebutkan, kapan dikeluarkan SK Perpanjangan tenaga PPPK. Ia hanya mengatakan bahwa ada perpanjangan dan pembayaran gaji, tapi tidak semua kita perpanjang,” ungkapnya.

Ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil opsi pemutusan hubungan kerja atau merumahkan PPPK meski sejumlah daerah mengalami kesulitan anggaran.

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun

Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah untuk membantu daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK.

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mencairkan tambahan anggaran hampir Rp19 triliun.

Tito menyampaikan keputusan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 kemudian terbit pada 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah, termasuk Toraja Utara.

Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito menegaskan pemerintah tidak ingin daerah mengambil langkah merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito.

Pemerintah sebelumnya mendorong daerah melakukan efisiensi anggaran untuk mengatasi tekanan fiskal. Daerah dapat memangkas belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan rapat.

Namun, langkah tersebut belum cukup untuk menutup kebutuhan pembayaran gaji PPPK. Pemerintah kemudian menambah anggaran melalui pembayaran kekurangan DBH dan top-up DAU.

Toraja Utara mendapat tambahan DAU sebesar Rp114.007.043.000,- dan Dana Bagi Hasil kurang bayar sebesarmRp7.871.607.000,-. Jadi total penerimahan tambahan sebesar Rp121.878.650.000,-.

Matius Sampelalong, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Torut membenarkan bahwa, Pemda Torut mendapat tambahan anggaran fiskal Rp121.878.650.000,- dan dari DAU Rp114.007.043.000,- dan juga dari DBH kurang bayar sebesar Rp7.871.607.000,-. Tambahan ini untuk pemenuhan pembayaran gaji ASN termasuk PPPK dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sementara Simbong Ranggina, Asisten 1 Bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat menyampaikan bahwa, tenaga PPPK akan diperpanjang dan gaji akan dibayar full.

” Kalau pengangkatannya bulan Mei akan disambung seterusnya dan tidak boleh ada jedah SK PPPK ini, ujar Simbong Ranggina.

Hal yang sama disampaikan Bupati Torut bahwa, benar Pemda Torut mendapatkan tambahan anggaran DAU dari Pemerintah Pusat, tapi untuk perpanjangan dan pembayaran gaji tapi tak semua kita perpanjang,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa, harus dilihat kebutuhan, kehadiran dan kinerjs tenaga PPPK.

(Yustus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *