Diterpa Dugaan Gratifikasi Alsintan, Kabid PSP DKPTPH OKI Menghilang

OKI548 Dilihat

OKI, oganpost.com – Di tengah bergulirnya polemik dugaan gratifikasi dalam pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dinas tersebut menggelar rapat koordinasi verifikasi alsintan bagi Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan Brigade Pangan dari 16 kecamatan, Rabu (5/8/2026).

Namun, ada pemandangan yang menyita perhatian. Di saat rapat membahas verifikasi alsintan bersama UPJA dan Brigade Pangan berlangsung, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Deni, yang membidangi langsung program tersebut, justru tidak terlihat mengikuti kegiatan.

Padahal, sehari sebelumnya Plt Kepala DKPTPH OKI, Sahrul, menyebut Deni sebagai pejabat yang paling mengetahui kronologi persoalan yang kini menjadi kontroversi.

Bahkan, upaya wartawan untuk menemui dan meminta konfirmasi langsung kepada Deni juga tidak membuahkan hasil. Wartawan telah berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan di lokasi rapat maupun di lingkungan Kantor DKPTPH OKI, namun Deni tidak terlihat hingga Plt.kepala dinas meninggalkan ruangan rapat.

Meski demikian, Plt Kepala DKPTPH OKI, Sahrul, tidak menutup diri saat ditemui wartawan usai rapat. dalam keadaan tergesa-gesa meninggalkan wartawan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isu dugaan gratifikasi yang belakangan muncul. Menurutnya, pengelolaan alsintan yang dipersoalkan bukan berlangsung pada masa dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

“Soal itu saya tidak tahu. Pengelolaan alsintan yang dipersoalkan bukan pada zaman saya,” ujar Sahrul.

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran alsintan tidak dikenal istilah penyewaan. Menurutnya, bantuan pemerintah disalurkan sesuai regulasi, baik melalui skema bantuan maupun pinjam pakai, tanpa dipungut biaya.

“Tidak ada istilah sewa. Yang ada bantuan dan pinjam pakai. Pinjam pakai juga tidak dipungut sepeser pun. Semua sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, Ahmad Akbar menyampaikan klarifikasi dan membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan bantuan alsintan. Menurut Akbar, uang tersebut tidak pernah diterimanya. Ia bahkan mengaku pernah meminta agar dana yang disebut telah diserahkan kepada Witopan Guritno alias Topan dikembalikan kepada I Made Sugianto.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana yang dituduhkan. Saya baru mengetahui persoalan itu setelah diceritakan Bakron bahwa saudara I Made Sugianto telah menyerahkan uang kepada saudara Topan. Mendengar itu saya langsung berupaya mempertemukan mereka agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Akbar.

Akbar mengaku, dalam pertemuan yang kemudian berlangsung bersama beberapa saksi, Topan disebut menyampaikan bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan akan dikembalikan kepada I Made Sugianto.

“Karena itu saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya. Saya sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi menikmatinya. Kalau saya menerima, tentu ada buktinya. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang saya sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain dalam tulisan sebelumnya, kuasa hukum Topan justru menyampaikan versi berbeda. Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres OKI, mereka menyatakan memiliki bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan uang Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Ahmad Akbar. Berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diserahkan sesuai permintaan Ahmad Akbar yang disebut mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH OKI.

Perkara ini tampaknya belum akan berhenti. Setelah saling lempar bantahan, kini bola berada di tangan penyidik Satreskrim Polres OKI. Apakah bukti yang diklaim masing-masing pihak akan mengungkap fakta sebenarnya.(RIO/SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *