Dugaan KKN di Bumi Bende Seguguk, Oknum Kabid Dinas KPTPH OKI Terindikasi Gratifikasi

OKI549 Dilihat

OKI, oganpost.com – Ada yang janggal dari perkara dugaan penipuan yang kini ditangani Satreskrim Polres OKI. Di balik laporan tersebut, justru terungkap pengakuan mengenai dugaan penyerahan uang Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Ironisnya, uang yang menurut pengakuan terlapor telah diserahkan kepada orang yang disebut sebagai utusan seorang pejabat di Dinas KPTPH itu kini justru berujung laporan pidana terhadap pihak yang mengaku hanya menjadi perantara.

Fakta tersebut mengemuka setelah penyidik Satreskrim Polres OKI memanggil Witopan Guritno alias Topan untuk dimintai klarifikasi, Senin (3/8/2026). Pemanggilan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Juni 2026, atas laporan I Made Sugianto terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Topan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN). Usai menjalani pemeriksaan, pihak kuasa hukum langsung menggelar konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres OKI.

Wakil Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN), Hendri, mengatakan perkara yang dilaporkan terhadap kliennya justru membuka fakta lain yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum.

Menurut Hendri, perkara itu bermula saat pelapor, I Made Sugianto, berupaya memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Dinas Pertanian OKI. Dalam proses tersebut, kata Hendri, Ahmad Akbar yang disebut sebagai orang suruhan oknum Kabid Prasarana dan Sarana Dinas KPTPH OKI meminta disiapkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih untuk mengurus bantuan alsintan tersebut.

“Permintaan uang itu bukan berasal dari klien kami. Berdasarkan keterangan klien kami, permintaan tersebut disampaikan oleh Ahmad Akbar yang mengaku mewakili oknum Kabid Dinas Pertanian OKI,” ujar Hendri di Polres OKI, Senin (3/8)

Hendri menegaskan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang tersebut. Menurut pengakuan Topan, uang Rp50 juta itu telah diserahkan kepada Ahmad Akbar sebagaimana permintaan yang disampaikan saat itu.

“Klien kami juga korban. Tidak ada satu rupiah pun uang itu masuk ke kantong klien kami. Justru sekarang klien kami yang harus berhadapan dengan proses hukum, padahal uang tersebut menurut pengakuannya telah diserahkan kepada pihak yang memintanya,” tegas Hendri.

Ironisnya, bantuan alsintan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Di sisi lain, Topan justru dilaporkan ke Polres OKI atas dugaan penipuan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai kliennya tidak dapat diposisikan sebagai pelaku penipuan karena tidak pernah menerima maupun menikmati uang yang dipersoalkan. Sebaliknya, mereka menyebut Topan merupakan pihak yang turut dirugikan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Tak hanya itu, Direktur Utama Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN) Ivo Riyani, menegaskan bahwa pihaknya meyakini unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya tidak terpenuhi.

Menurutnya, memang benar uang sebesar Rp50 juta sempat diterima oleh Witopan Guritno alias Topan dari pelapor. Namun, uang tersebut, berdasarkan keterangan kliennya, tidak pernah dikuasai ataupun dinikmati untuk kepentingan pribadi, melainkan seluruhnya diserahkan kepada Ahmad Akbar sesuai permintaan yang, menurut pengakuan kliennya, disampaikan atas arahan oknum Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH OKI.

“Klien kami memang menerima uang itu, tetapi bukan untuk dimiliki. Uang tersebut langsung diserahkan kepada Ahmad Akbar. Tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh klien kami. Itu yang akan kami buktikan dalam proses hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai kliennya juga merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila bantuan alsintan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, maka kerugian tidak hanya dialami pelapor, tetapi juga dialami kliennya yang kini harus menghadapi proses hukum.

PBH PKN memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Selain menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor apabila tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti, pihaknya juga mengaku akan menempuh upaya hukum terhadap Ahmad Akbar beserta oknum Kabid Dinas Pertanian OKI yang namanya disebut dalam konferensi pers.

Selain gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp20 miliar, PBH PKN juga mengaku tengah mengkaji langkah hukum pidana terhadap Ahmad Akbar beserta oknum Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH OKI.

Direktur Utama PBH PKN mengatakan, tim hukumnya saat ini sedang mendalami sejumlah ketentuan pidana yang dinilai relevan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami sedang mengkaji beberapa ketentuan pidana, di antaranya Pasal 361, Pasal 433, dan Pasal 434 KUHP. Seluruh langkah hukum tentu akan kami tempuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkembang selama proses hukum berlangsung,” bebernya.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai klien kami justru dijadikan pihak yang menanggung akibat dari perbuatan orang lain,” Tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Kabupaten OKI, Sahrul, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa dirinya telah mengetahui adanya persoalan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi yang menjadi pokok permasalahan.

“Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar Sahrul Selasa (4/8)

Menurut Sahrul, pejabat yang dinilai lebih memahami persoalan tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Deni, karena disebut mengetahui langsung rangkaian peristiwa yang dipersoalkan.

“Yang lebih tahu itu Pak Deni. Dia yang lebih paham kronologinya,” katanya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sahrul juga menyampaikan bahwa Deni saat ini sedang berada di Polda Sumatera Selatan.

“Pak Deni sedang di periksa Polda Sumsel,” singkatnya. (RIO/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *