OKI, oganpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Didi Suryana terkait penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk tahun 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026), dengan Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., yang memimpin persidangan di PN Kayuagung.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag. Permohonan tersebut menguji keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Pihak Kejari OKI dalam perkara ini diwakili oleh unsur kejaksaan, mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, Kepala Kejari OKI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam rilis resmi.
Kejari OKI Lanjutkan Penyidikan
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejari OKI menyatakan menerima putusan hakim. Selanjutnya, tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan perkara pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara dugaan korupsi pembiayaan KUR BRI Unit Pampangan. Meski permohonan praperadilan telah ditolak, proses penyidikan perkara pokok tetap harus dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta hukum serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Persidangan Berlangsung Kondusif
Seluruh rangkaian sidang pembacaan putusan praperadilan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh jajaran Tim Intelijen Kejari OKI yang bersinergi dengan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir.
Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Perlu diketehui sebelumnya Perkara ini merupakan kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI periode 2023-2024.
Kasus mencuat pada 2024 setelah warga mendatangi BRI Cabang Kayuagung menuntut pertanggungjawaban dugaan penyalahgunaan dana KUR.
Setelah dilakukan penyidikan intensif oleh Tim Pidsus Kejari OKI, pada Senin, 31 Agustus 2026, Kejari OKI menetapkan 3 orang tersangka:
1. RP – Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023-2024
2. AF – Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023-2024
3. JH – Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024
Kerugian negara berdasarkan audit BPK RI ditaksir mencapai Rp1.083.351.139,-
Pasca penetapan, RP dan AF langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung terhitung 31 Agustus s/d 19 September 2026. Sementara JH mangkir dan akan diambil langkah hukum lebih lanjut.
Dengan ditolaknya praperadilan, perkara kini masuk tahap penyidikan lanjutan.(RED)








