Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus 3C dan Tindak 76 Kasus Premanisme dalam Ops Sikat I Musi 2026

POLRI, SUMSEL85 Dilihat

PALEMBANG, oganpost.com – Polda Sumatera Selatan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 mengungkap 30 kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta menindak 76 kasus premanisme di wilayah hukum Sumatera Selatan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, polisi mengamankan 98 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban umum.

Dalam pengungkapan kasus 3C, jajaran Polda Sumsel mencatat 17 kasus curat dan 13 kasus curanmor. Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka, dengan rincian dua kasus merupakan target operasi (TO) dan 28 kasus lainnya non-target operasi (non-TO).

Selain mengungkap kejahatan 3C, personel yang terlibat dalam Operasi Sikat I Musi 2026 juga melakukan penindakan terhadap aksi premanisme. Sebanyak 76 kasus non-target operasi ditindak dengan mengamankan 82 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas premanisme.

Penindakan tersebut dilakukan secara intensif oleh satuan tugas operasi di berbagai wilayah jajaran Polda Sumsel. Polisi mengoptimalkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui pengembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku sesuai dengan perkara yang ditemukan. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prosedur penegakan hukum.

Para tersangka kasus 3C diproses sesuai ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana pencurian. Sementara itu, penanganan perkara premanisme dilakukan berdasarkan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang ditemukan dalam setiap penindakan.

Kasatgas Humas Ops Sikat I Musi 2026, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.

“Pengungkapan puluhan kasus 3C dan penindakan premanisme ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam membersihkan ruang publik dari segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Pengungkapan dan penindakan dalam Operasi Sikat I Musi 2026 menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel menjaga keamanan ruang publik serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah berkembangnya kejahatan jalanan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Polda Sumsel memastikan kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *